Profil PRIMA, Partai yang Gugat KPU Terkait Tahapan Pemilu & Dikabulkan PN Jakpus
Gugatan itu awalnya dilayangkan karena Partai PRIMA tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai PRIMA atau Partai Rakyat Adil dan Makmur memenangkan sengketa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Gugatan itu awalnya dilayangkan karena Partai PRIMA tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Berita KPU lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Profil Partai PRIMA
Partai PRIMA merupakan partai politik yang masih tergolong baru. Partai ini berdiri pada 20 Juli 2020 oleh para aktivis 98. Tetapi dideklarasikan secara resmi pada 1 Juni 2021.
Latar belakang pemrakarsanya adalah aktivis organisasi gerakan sosial, serikat buruh, aktivis Islam, pelaku UMKM, profesional, aktivis perempuan dan kaum muda.
Partai PRIMA memposisikan sebagai partai alternatif dengan meletakkan prinsip kebangsaan, kerakyatan dan keumatan sebagai platform politik.
Partai PRIMA dipimpin oleh Agus Jabo Priyono selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus Tobu Klik. Partai PRIMA erat dikaitkan dengan Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang melawan rezim Soeharto di Orde Baru.
Agus Jabo sang ketua umum merupakan Ketua Umum PRD dan aktivis 98. Agus mendirikan PRD pada tahun 1996.
PRD yang didirikan Agus Jabo pernah mengikuti Pileg terbuka pertama dan demokratis pada 1999. Tetapi tidak bisa mendapatkan satu kursi di parlemen.
Setelah itu PRD tidak pernah muncul lagi di pemilu, sampai Agus Jabo mendeklarasikan Partai PRIMA.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/tin)