PTUN menangkan PKPI, KPU gelar rapat pleno
Komisioner KPU Viryan menegaskan hingga saat ini KPU belum menentukan sikap terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN sebelumnya memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU.
Komisioner KPU Viryan menegaskan hingga saat ini KPU belum menentukan sikap terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PTUN sebelumnya memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU.
Namun prinsipnya, Viryan mengatakan, akan menindaklanjuti hasil putusan PTUN secepatnya setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner KPU lainnya hari ini.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
"Pasti ditindaklanjuti segera, ditindaklanjuti seperti apa, masih (rapat) pleno. Dibahas dulu di pleno," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Viryan pun masih enggan membeberkan kemana arah KPU mengenai hasil gugatan PTUN tersebut. Dalam hal ini, KPU dapat menerima putusan PTUN dan melanjutkannya ke pengambilan nomor urut PKPI, ataukah menolaknya dengan mengajukan banding.
"Kan belum. Tunggu pleno dulu, Nanti, kan belum selesai, sedang diplenokan, kecuali kalau sudah bisa kita sampaikan putusan KPU apa, ini kan masih berlanjut (rapat plenonya)," ujarnya.
Rencananya, hasil putusan rapat pleno itu akan disampaikan sore nanti. "Hari ini insya Allah ada putusan. Kita akan tindaklanjuti secepatnya ya setelah pleno. Pasti akan diputuskan sikap kami sore ini," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan meminta KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Dalam SK tersebut ditetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019
PKPI jadi peserta Pemilu 2019, Hendropriyono diarak kader
Ini pertimbangan PTUN loloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019
Gugatan dikabulkan PTUN, PKPI bisa jadi peserta Pemilu 2019
Menang gugatan di PTNU, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019
Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN