Ramai-ramai dukung pilkada ditunda jika hanya ada satu calon
Beberapa pihak menilai satu calon dalam pilkada jika dipaksakan hanya menimbulkan pemborosan anggaran.
Indonesia sedang menulis sejarah baru pemilihan kepala daerah yang digelar serentak. Pesta demokrasi pergantian pucuk pimpinan di daerah secara bersamaan ini diharapkan dapat menghemat anggaran negara.
Alih-alih mendapatkan dukungan, pilkada serentak nampaknya memicu banyak silang pendapat. Hal itu diawali dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan tentang beberapa hal yang dapat menghambat pilkada.
Tak cuma itu, kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP menambah keruh suasana. Kedua partai politik itu meminta kelonggaran aturan dari KPU agar dapat berlaga di pilkada serentak.
Terbaru, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur tentang satu wilayah kabupaten/kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017.
PKPU itu pun mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Namun, kelompok mendukung pilkada ditunda jika hanya ada satu calon juga menguat. Berikut mereka yang mendukung pilkada ditunda, seperti dihimpun merdeka.com, Minggu (26/7):
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bila di suatu wilayah hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Hal itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015.
"Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Tjahjo, aturan ini memiliki harapan tidak ada satu calon kepala daerah yang membeli dukungan dari semua partai politik.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jika terpaksa pilkada di suatu wilayah diundur hingga tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk pejabat setingkat eselon satu untuk tingkat gubernur. Sedangkan untuk bupati/walikota, gubernur mengusulkan tiga nama setingkat eselon dua untuk mengisi kekosongan kepala daerah.
"Kalau ditunda akan dipimpin pejabat daerah dua sampai tiga tahun. Anggaran pilkada yang tidak dipakai dikembalikan lagi," tegas Tjahjo.
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai, kekhawatiran soal ada satu calon kepala daerah yang membuat pilkada diundur tidak beralasan. Hal itu lantaran sudah diatur dalam PKPU Nomor 12 tahun 2015.
"Itu ada aturan KPU, calon tunggal itu. Kalau hanya satu calon maka itu ditunda 10 hari, 3 hari mendaftar. Kalau tidak ada calon sama sekali maka daerah itu pilkada-nya ditunda sampai pilkada serentak berikutnya (tahun 2017)," kata JK di kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Seperti diketahui, pendaftaran calon dalam pilkada serentak dijadwalkan tanggal 26-28 Juli 2015. Jika dalam satu wilayah kabupaten-kota hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU memperpanjang masa pendaftaran 10 hari dan ditambah 3 hari jika masih tetap hanya satu pasangan calon ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017
Partai Persatuan Pembangunan kubu Romi
Wakil Sekjen PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani setuju dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menyatakan bila di suatu wilayah dalam masa perpanjangan hanya ada satu pasangan calon maka pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
"Saya kira harus begitu. Persoalannya kalau calonnya tidak ada, ya harus diundur. PPP memahami kalau memang suatu daerah tidak ada calon kepala daerah yang diajukan oleh partai atau gabungan partai atau dari independen, Pilkada harus diundur," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).
Namun, Arsul berbeda pemahaman dengan Tjahjo terkait akan terus mengundur Pilkada serentak sampai Pilkada selanjutnya 2017. Menurut Arsul, pada penundaan pertama Mendagri dan kepala daerah harus berkomunikasi dengan pimpinan partai politik.
"Saya kira tidak diundur terus, setelah ada pengunduran, kewajiban Mendagri harus berbicara para Gubernur dan pimpinan parpol. Bupati dan wali kota untuk berbicara dengan para pimpinan partai politik di daerah," tuturnya.
Partai Keadilan Sejahtera
Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Sa'duddin menyarankan pemilihan kepala daerah serentak di beberapa daerah diundur jika hanya diikuti calon tunggal. Hal itu karena dinilainya hanya memboroskan anggaran.
"Sebaiknya tidak ada pemilihan jika pilkada hanya diikuti calon tunggal. Jika dipaksakan hanya memunculkan pemborosan anggaran," kata Sa'duddin melalui pernyataannya di Jakarta, Sabtu (25/7).
Sa'duddin mengatakan usulan tentang pembatalan pilkada serentak di beberapa daerah karena kendala calon tunggal dapat dimuat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Oleh karenanya, dia meminta DPR dan Pemerintah bisa duduk bersama mencari solusi secara musyawarah dan mufakat dengan Pancasila sebagai landasan kehidupan berdemokrasi.