Rapat dengan KPK, Masinton tanya gratifikasi RJ Lino ke Menteri Rini
KPK diminta jelaskan ada tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RJ Lino dan Menteri Rini.
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat ini, kasus dugaan gratifikasi RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno juga jadi salah satu perbincangan.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang mempertanyakan kasus tersebut kepada pimpinan KPK. Masinton juga telah melaporkan dugaan gratifikasi senilai Rp 200 juta itu ke KPK beberapa waktu lalu.
"Soal Pelindo II, saya pernah melaporkan dugaan gratifikasi pembelian perabotan dari eks Dirut Pelindo II RJL ke Menteri RS agar ada kejelasan laporan saya, apa benar ada dugaan gratifikasi atau tidak," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/1).
Dia mengatakan, jika memang dalam proses verifikasi laporannya KPK tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait gratifikasi tersebut, dia meminta KPK memberikan penjelasannya kepada publik.
"Kalau ada tolong ditindaklanjuti, kalau tidak ada tolong disampaikan. Karena ada keterkaitan dan korelasi dalam pemberiannya. Jangan sampai saya sudah selesai 5 tahun (jadi anggota DPR), laporan ini belum ada kejelasannya," tegas Politikus PDIP ini.