Rapat Paripurna sahkan RUU MD3 menjadi usulan DPR
10 Fraksi terlebih dahulu menyerahkan berkas pandangan fraksi terkait RUU MD3 kepada pimpinan sidang. Setelah semua berkas terkumpul, Fahri langsung menanyakan keputusan pengesahan RUU MD3 menjadi usulan DPR kepada seluruh fraksi.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau dikenal sebagai RUU MD3 menjadi usulan DPR. Pandangan umum 10 fraksi disampaikan secara tertulis. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini dihadiri sekitar 308 anggota dewan.
10 Fraksi terlebih dahulu menyerahkan berkas pandangan fraksi terkait RUU MD3 kepada pimpinan sidang. Setelah semua berkas terkumpul, Fahri langsung menanyakan keputusan pengesahan RUU MD3 menjadi usulan DPR kepada seluruh fraksi.
"Apakah RUU Usul Inisiatif anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1).
"Setuju," jawab serentak seluruh anggota yang hadir.
Setelah resmi jadi usulan DPR, pembahasan RUU MD3 akan dilanjutkan di Badan Legislasi (Baleg). DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengutus perwakilan pemerintah. Nantinya, perwakilan pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan RUU MD3.
Salah satu yang akan dibahas adalah usulan PKB dan Gerindra untuk menambah satu kursi lagi pimpinan DPR/MPR selain jatah PDIP.
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," terang Fahri.