Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
Gibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
Reaksi Gibran Digugat Rp204,8 Triliun Karena Melawan Hukum Saat Jadi Cawapres
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari. Gibran mengaku bakal mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Ariyono Lestari melalui kuasa hukumnya menggugat Gibran karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni telah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
"Ya dijalankan aja ya. Kita ikuti saja. Kita hormati semua pendapat," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).
Saat ditanya apakah dirinya akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan (jaksa pengacara negara), Gibran enggan menyampaikan.
"Nanti saja nggih, intinya dijalankan nggih," katanya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo mengemukakan jika dirinya akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
"Enggak papa. Semua masukan, kritikan, evaluasi akan kami tampung semua. Ini semua prosesnya dijalankan saja," tandasnya.
Untuk diketahui Ariyono Lestari, seorang alumni UNS melalui kuasa hukumnya tim giliran berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Tim Giberan berpendapat bahwa Almas dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatan Almas yang mempermainkan forum uji materiil sebagai dagelan dan lelucon. Apalagi Almas sempat mencabut permohonan gugatan hingga kemudian menarik lagi pencabutan permohonan tersebut.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Almas Tsaqibbirru tidak hanya disimpulkan sendiri oleh Tim Giberan, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga berpendapat seperti Penggugat bahwa Pemohon (Almas Tsaqgibbirru) telah mempermainkan marwah
lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan (vide : Putusan Mahkamah Konstitusi no. go/PUU-XXI/2023)," kata kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Andhika menilai Gibran mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dengan dasar suatu putusan yang sangat kontroversial serta jauh dari kata netral dan berkeadilan.
Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden dengan bantuan putusan MK yang merubah aturan dengan cepat dan diputuskan oleh pamannya sendiri Anwar Usman.
"Gibran Rakabuming Raka dengan demikian telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan hak-hak sipil warga Negara terkhusus kepada 204 juta pemilih pada Pemilu 2024 karena terpaksa diberikan pemilihan calon yang melanggar aturan PKPU 19/2023, melanggar kontrak politik untuk menjabat sebagai wali kota hingga 2025, Serta memanfaatkan putusan MK yang tidak netral dan penuh kontroversi demi kepentingan politiknya sendiri," ungkapnya.
"Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang. Sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000 (Rp 204, 8 triliun). Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik," pungkas Andhika.