Rekomendasi akhir Pansus Angket terganjal kehadiran KPK
Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan laporan sementara di rapat paripurna pada (26/9) besok. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir.
Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan laporan sementara di rapat paripurna pada (26/9) besok. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya belum bisa memaparkan rekomendasi dan kesimpulan akhir.
"Nah makanya 60 hari tadi sudah dijadwalkan kan akan menyampaikan laporan tapi laporan itu ya belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan belum bisa dalam bentuk rekomendasi," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9).
Hal ini karena Pansus belum mendapat konfirmasi dari KPK terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK. KPK, kata Agun, selalu mangkir dari undangan Pansus Hak Angket KPK. Padahal, Pansus telah mengirimkan surat undangan pada 20 Agustus 2017.
KPK membalas undangan dari Pansus dengan menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat karena tengah menjadi pihak terkait uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya karena seperti itu waktu itu kita minta undang tanggal 20, tapi enggak bisa hadir. Ya akhirnya rumusan rekomendasi itu karena belum terkonfirmasikan, tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 untuk kami sepihak melakukan itu," terangnya.
Agun menegaskan pihaknya tak mau gegabah menyusun rekomendasi akhir termasuk pemisahan kewenangan penuntutan dan penindakan dari tangan KPK. Sebab, berdasarkan prosedur, semua 4 temuan Pansus Hak Angket KPK tentang penyimpangan kinerja harus dikonfirmasi kepada KPK.
"Tidak akan terlalu cepat mudah menyatakan a, b, c, d karena dalam laporan akhir itu tidak sekedar rumusan kata-kata, karangan tapi harus terkonfirmasi tanggal sekian dengan si a lembaga ini pada jam sekian ini, itu semua data-data itu harus dikonfirmasi. Jadi kami belum bisa utarakan," ujar Agun.
KPK sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III. RDP itu diisi oleh sejumlah anggota Pansus Angket KPK. KPK dicecar berbagai pertanyaan yang terkait dengan 4 temuan Pansus soal penyimpangan kinerja KPK.
4 temuan itu yakni tata kelola kelembagaan KPK, sistem penegakan hukum, masalah SDM, dan tata kelola anggaran KPK. Agun menuturkan, pihaknya mengkonfirmasi 4 temuan tersebut karena tidak ingin RDP dicap telah dimanfaatkan Pansus.
"Contohnya gini lah waktu RDP dengan komisi III terkait dengan tata kelola barang-barang rampasan dan barang sitaan negara, saya hadir. Tapi saya tidak kejar, saya tidak dalami. Karena saya sudah bisa bayangkan forum komisi III itu nanti bisa berubah jadi forum panitia angket," tandasnya.
Agun mencontohkan, dirinya tidak menanyakan KPK soal pengelolaan barang rampasan dan sitaan korupsi saat RDP dengan Komisi III. Padahal, Pansus sebenarnya ingin menanyakan kewenangan mengeksekusi barang barang sitaan.
"Contohnya waktu RDP dengan komisi III itu terkait dengan tata kelola barang barang rampasan dan barang sitaan negara saya hadir, tapi saya tidak kejar tidak didalami," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agun, pertanyaan lain tidak bisa ditanyakan dalam RDP Komisi III dengan KPK terkait lelang barang sitaan koruptor di JCC, Senayan, Jakarta. Politikus Partai Golkar ini menyoroti aspek legal dan kelengkapan surat kepemilikan barang sitaan yang dilelang.
"Lelang yang sudah terjadi itu harus ada kejelasan aspek legal daripada barang barang sitaan tersebut. Dan itu harus diumumkan ke publik sehingga pihak siapa pun yang ikut lelang tahu kalau barang itu misalkan tidak ada BPKB, tidak ada STNK nya, Atau pajaknya mati,"
Di lokasi sama, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan rapat Pansus berbeda dengan rapat Pansus. Rapat Komisi III merupakan rapat pengawasan dan sifatnya rutin. Sedangkan, rapat Pansus berisi forum penyelidikan.
Perbedaan lainnya, kata Masinton, mitra Komisi III yang diundang ke RDP tidak perlu memakai sumpah. Sementara, perwakilan lembaga negara yang diundang ke forum rapat Pansus wajib mengucap sumpah sebelum memberi keterangan.
"Ini dua forum yang berbeda, rapat dengan komisi III adalah rapat pengawasan rapat dengar pendapat yang rutin. Kalau forum Pansus adalah forum penyelidikan yang diberikan oleh konstitusi perintah konstitusi UU MD3," ungkapnya.
"Bahwa DPR memiliki kewenangan melakukan hak angket yang disebut hak penyelidikan terhadap lembaga negara yang melaksanakan UU dan dibiayai negara APBN. Nah maka kehadiran KPK menjadi sangat penting kepada disampaikan klarifikasi di berbagai temuan-temuan yang dilakukan Pansus angket di hadapan forum Pansus angket," tukas dia.
Baca juga:
Penolakan Jokowi rapat konsultasi dengan Pansus KPK akan dibahas di Bamus DPR
Fadli Zon sebut Jokowi tolak konsultasi dengan Pansus KPK karena anggap bola panas
Nasib Pansus Angket KPK, lanjut atau bubar tanpa rekomendasi akhir
Pansus Angket KPK akan laporkan hasil kerja di paripurna DPR
PKS ogah tanggapi masa kerja pansus angket KPK, serahkan keputusan ke paripurna
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).