Reses berakhir, DPR pelajari surat penunjukan Plt KPK dan Kapolri
Masa sidang DPR akan dimulai kembali pada Senin 23 Maret mendatang.
Perppu pengangkatan pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengesahan Kapolri sudah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR. Namun, karena masih masa reses, kedua surat itu belum dibahas. Keputusan baru akan dibuat saat masa persidangan kembali dimulai awal pekan depan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan pihaknya akan membaca surat-surat masuk, termasuk surat penunjukan Plt pimpinan KPK dan Kapolri dari Presiden Joko Widodo kepada DPR. Masa sidang DPR akan dimulai pada Senin (23/3).
"Agenda pidato pembukaan masa sidang ketiga. Setelah itu pembacaan surat surat yg masuk. Termasuk surat dari Jokowi tentang perppu pengangkatan plt pimpinan KPK," ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3).
Agus menambahkan, pihaknya sudah menemui Plt KPK untuk membicarakan tentang pengesahan dari DPR. Menurutnya, Plt KPK siap menerima segala keputusan dari DPR.
"Kemarin kita sudah jumpa Plt KPK bahwa beliau akan terima amanah DPR. Seandainya (perppu) diterima tentu beliau akan jalankan tugas tapi jika tolak beliau merasa bebas dan senang," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Namun Agus belum menentukan apakah akan menolak untuk mengesahkan plt KPK atau tidak. Sementara untuk pengusulan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Agus mengaku akan membaca terlebih dahulu, sebelum akhirnya di proses untuk disahkan.
"Surat dari Jokowi tentang pengusulan Kapolri. Ini kelihatannya dibacakan dulu, setelah itu diproses sesuai ketentuan," tambah Agus.