Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
- Respons Kaesang Soal Ketua KPU Langgar Kode Etik saat Terima Gibran Daftar Cawapres
- Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
- Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran
- Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan mempunyai pandangan sendiri terkait Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Pelanggaran etik, saat Hasyim menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Anies beranggapan segala sesuatu yang buruk pada akhirnya akan terlihat juga. Terlebih saat ia menyerukan soal etika.
"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro (Kebaikan kelihatan, keburukan ketahuan). Semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, tapi semua yang sifatnya buruk nanti akan terlihat. Dan kami berulang kali menyampaikan pentingnya menjaga etika dan jangan dianggap enteng,"
kata Anies saat berkampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/2).
Untuk itu, Anies mengaku memberikan apresiasi kepada DKPP yang dinilai telah berani mengungkap.
"Dan ini sekaligus juga sebagai pengingat, ini adalah alarm. 9 hari lagi Pemilu. Jangan sampai nanti di hari Pemilu dan sesudah hari pemilu muncul masalah-masalah seperti ini," tutur Anies.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari" kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Hasyim tidak sendiri, DKPP juga menyatakan Anggota KPU lainnya, seperti Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juha dijatuhkan sanksi peringatan keras.