Respons KPU soal Pencalegan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Hasyim menjelaskan, Johnny hingga kini memang masih terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem. Sebab, KPU baru bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sedangkan Johnny kini baru ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan Partai NasDem belum berkonsultasi terkait status bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Johnny G Plate. Padahal, Johnny yang merupakan kader Partai Nasdem sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, tapi sampai sekarang belum ada," kata Hasyim, saat ditemui, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/5).
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan John Lennon meninggal? Pada 8 Desember 1980, John Lennon tewas ditambak oleh penggemarnya.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
Hasyim menjelaskan, Johnny hingga kini memang masih terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem.
Sebab, KPU baru bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sedangkan Johnny kini baru ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, lanjut Hasyim, Johnny bisa mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Partai Nasdem juga bisa mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg.
"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," kata Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku belum menentukan apakah akan mengganti Johnny dengan nama lain dalam daftar bakal caleg DPR RI. Pihaknya terlebih dahulu akan mengonsultasikan hal itu dengan KPU RI.
"Mengenai masalah pencalegan, ini akan kita konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan, oke. Kita masih menganut asas praduga tidak bersalah. Jelas itu," kata Paloh saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem.
(mdk/fik)