Respons Tom Lembong soal Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Tidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
Tidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan solusi.
- Tom Lembong Kecewa Praperadilan Ditolak PN Jaksel: Saya akan Terus Berjuang Ungkapkan Kebenaran dan Keadilan
- Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
- Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
- Jawab DPR Kasus Tom Lembong Bisa Rusak Citra Prabowo, Begini Kata Jampidsus Kejagung
Respons Tom Lembong soal Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak BBM non subsidi. Kenaikan pajak ini tanpa melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terkait hal itu, Co-Captian Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) Thomas Lembong alias Tom Lembong menilai, semestinya kenaikan pajak itu tidak terhadap PBBKB.
"Jadi gini, pertama filsafat pajak yang rasional itu adalah kita harusnya mempajaki hal-hal yang kita kurangi, misalnya polusi, plastik yang kita pakai, kita harusnya seminimal mungkin mempajaki justru yang mau kita tumbuhkan misalnya tabungan, penghasilan dan aspek-aspek lain yang positif ya seperti pendidikan kesehatan yang kita pajakin," kata Tom Lembong kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (1/2).
"Kedua, sekali pun misalnya kita naikin ke hal yang ingin kita kurangi. Katakan saja kenaikan pajak sepeda motor bahan bakar fosil itu harus diirngi dengan solusi, harus diiringi sesuatu yang beban yang kita letakkan pada masyarakat," sambungnya.
Sehingga, semestinya tidak bisa menaikkan suatu pajak tanpa harus memberikan sesuatu atau solusi. Oleh karenanya, ia ingin harus imbang antara beban yang diletakan di pundak masyarakat dengan kompendasi atau manfaat.
"Jadi itu yang mungkin selama ini kurang, baik komunikasinya dan biasa sangat minim notulensi publik. Seperti biasa kami serukan konsul publik, transparansi publik, data-data dibuka supaya kita bisa lihat apa angka-angka miss jumlah sepeda motor yang terdampak," ujarnya.
"Apa mau disubsidi sepeda motor listrik? Berapa subsidinya? berapa taun transisi dan lain-lain. Sekali lagi balik kepada cara-cara, baik membuat kebijakan secara pemaparan dan secara musyawarah konsultatif," pungkasnya.
Tidak Libatkan Kementerian ESDM
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji buka suara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM non subsidi.
Tutuka mengatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mendongkrak tarif pajak BBM tersebut sama sekali tidak melibatkan Kementerian ESDM.
"Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut," ujar Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/1).
Dia memberi catatan terhadap aturan kenaikan pajak BBM di DKI Jakarta, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut dia, kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan khusus.
"Kan di teknis ada masalah kepada BU (badan usaha) niaga. Di sosial, karena belum ada sosialisasi, pasti ada masalah di masyarakat. Di hukum ada permasalahan juga. Tiga itu," tegas Tutuka.
Jika aturan itu terlaksana tanpa detil aturan yang lebih rinci, ia khawatir itu akan berdampak luas terhadap konsumen akhir.
Namun, Kementerian ESDM tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024.
"Kita enggak sampai ditunda, karena itu bukan wewenang kami. Tapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," imbuhnya.