'Revisi UU KPK ditunda, DPR jangan ikut tunda bahas Tax Amnesty'
Anggota komisi XI DPR tersebut berharap pembahasan RUU Tax Amnesty ditindaklanjuti segera oleh DPR.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Platte meminta agar DPR tak menunda pembahasan RUU Tax Amnesty karena pemerintah yang enggan melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK).
"Dengan tertundanya pembahasan revisi UU KPK inisiatif DPR RI maka tidak serta merta harus menunda atau membatalkan pembahasan RUU Tax Amnesty inisiatif pemerintah," kata Johnny kepada wartawan, Rabu (24/2).
Anggota komisi XI DPR tersebut berharap pembahasan RUU Tax Amnesty ditindaklanjuti segera oleh DPR. Sebab menurutnya DPR harus mendukung perekonomian nasional, sebagai peluang tambahan penerimaan negara dari pajak (opportunity tax revenue).
"Untuk menambah pembiayaan APBN 2016 yang cenderung shortfallnya membengkak. Namun lebih dari itu juga sebagai basis ekstensifikasi pajak tahun-tahun selanjutnya dan menambah likuiditas domestik baik untuk membiaya pembangunan maupun mendorong pembiayaan investasi domestik," tuturnya.
Selain itu menurut Johnny, payung hukum pengampunan pajak bisa digunakan sebagai repatriasi dana WNI yang saat ini berada di-perbank-kan internasional di luar negeri seperti Singapura, Hong Kong, dan sebagainya. Dalam jumlah yang cukup signifikan menjadi salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty.
Bahkan Plate menegaskan bahwa fraksinya akan mendorong fraksi lain mendukung RUU Tax Amnesty. "Fraksi Nasdem mendukung upaya pemerintah tersebut dan bersama pemerintah akan melakukan lobi yang efektif dengan rekan-rekan pimpinan fraksi lainnya untuk menyamakan persepsi akan pentingnya UU Tax Amnesty bagi perekonomian nasional," ungkapnya.