Revisi UU KPK 'lenyap' di agenda paripurna DPR hari ini
Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2015-2016, tidak akan ada pembahasan mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK).
Melalui Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi di DPR, agenda akan menetapkan atau melanjutkan revisi UU KPK akan dihapus.
"Pagi ini kan rapat Bamus di antaranya kita mencabut keputusan rapat paripurna yang seharusnya hari ini ada revisi UU KPK. Sehingga rapat parpol nanti tidak ada keputusan atau pembahasan revisi UU KPK," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Namun Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, revisi UU KPK tidak akan dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2016. Maka dari itu, masih ada kemungkinan akan diteruskan pembahasannya di tahun ini.
"Kita harus menghormati aneka ragam pendapat keputusan fraksi," tuturnya.
Seperti diketahui, sudah jauh hari rapat paripurna pagi ini telah diagendakan akan menampung pendapat fraksi-fraksi atas usul inisiatif anggota DPR RI terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU KPK. Rencananya juga akan diambil keputusan apakah revisi tersebut dilanjutkan atau tidak.
Sedangkan agenda yang lain ialah, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga:
Jokowi akhirnya bersikap usai Ketua KPK pasang badan tolak revisi UU
Luhut dan Yasonna di balik keraguan Jokowi tunda revisi UU KPK
Demokrat: Tunda revisi UU KPK, Jokowi dengarkan suara rakyat
Soal revisi UU KPK, Jokowi terlihat ragu karena Luhut dan Yasonna
Gerindra & Demokrat paling keras tolak revisi UU KPK di depan Jokowi
KPK setuju revisi UU jika skor indeks persepsi korupsi di atas 50
Meski ditunda, isi revisi UU KPK akan disosialisasikan ke masyarakat
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023