Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR
Revisi UU MD3 disepakati tambah pimpinan DPR dan MPR. Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Keputusan itu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, siang ini. "Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan.
"(Keputusan) Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu (14/12).
Dasco menjelaskan, keputusan itu telah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Siang ini, Baleg akan menggelar rapat pleno dengan pemerintah untuk menyepakati revisi tersebut.
"Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah-mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," ujarnya.
Dasco menjelaskan, Fraksi PDI-P melaporkan Ketua Badan Legislatif sebelumnya Sareh Wiyono, yang merevisi UU MD3 di awal periode lalu, dari UU Nomor 17/2014 menjadi UU Nomor 42/2014. Kala itu, Sareh dianggap lalai dan tak profesional karena hanya merevisi UU MD3 dengan menambah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak sekaligus menambah pimpinan DPR dan MPR. Hal inilah yang menjadi alasan MKD mengabulkan laporan agar revisi UU MD3 bertujuan menambah kursi pimpinan DPR dan MPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan kesepakatan tersebut diambil usai Baleg menggelar rapat pleno tertutup pada Selasa (13/12) sore.
Baca juga:
Baleg DPR sepakat revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas
TB Hasanuddin bantah kabar bakal diplot PDIP jadi pimpinan DPR
Ambisi PDIP incar kursi pimpinan DPR bakal mulus
Menkum HAM: Pemerintah siap diajak bahas revisi UU MD3
Golkar minta PDIP tak buru-buru mau revisi UU MD3
Fahri sebut jika tambah kursi pimpinan DPR harus melalui Prolegnas
PDIP marah dibilang kadernya tak ada yang pantas jadi pimpinan DPR
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Pimpinan DPR tidak mau merevisi UU MD3 saat ini? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Di mana UMR berlaku? Kita ketahui bahwa upah minimum tidak berlaku secara tunggal untuk seluruh wilayah di Indonesia. Artinya, masing-masing daerah memiliki standar upah minimum yang berbeda-beda.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.