Revisi UU MD3 selesai, pemerintah siap kerja sama dengan DPR
Revisi UU MD3 merupakan salah satu syarat KIH dan KMP damai.
Rapat perdana Pansus revisi UU MD3 langsung membuahkan hasil. Meski dibahas hanya dalam waktu singkat, revisi UU MD3 ini sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna malam ini.
Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa mengatakan, seluruh fraksi sepakat untuk merevisi delapan pasal yang menyangkut penambahan kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan.
"Kita sudah sepakati semua fraksi dan pemerintah sepakat dengan usulan revisi terutama menyangkut pada delapan pasal atau delapan poin yang kita ubah dan kita sudah siap untuk dibawa ke paripurna malam ini," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Selain itu, Menkum HAM Yasonna Laoly yang menjadi wakil pemerintah juga sepakat merevisi UU MD3. Dengan demikian, selesainya revisi ini membuat kinerja DPR dan pemerintah maksimal dalam bekerja sama di masa sidang berikutnya pada Januari 2015.
"Tinggal menunggu kalau sudah disahkan masuk masa sidang Januari, pemerintah siap untuk melakukan rapat-rapat dengan DPR. Ini adalah suatu prestasi yang baik, kita harapkan melalui UU MD3 ini adalah suatu sinyal positif bahwa DPR kompak, pemerintah juga kompak," jelas Yasonna.
Diketahui, salah satu syarat KIH dan KMP islah di DPR yakni merevisi UU MD3. Dimana untuk mengakomodir KIH, dilakukan penambahan satu kursi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).