Revisi UU No 30 Tahun 2002, PDIP ingin KPK bisa hentikan penyidikan
"Ini kan menyangkut hak asasi seseorang, jadi nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik," kata Junimart.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terlihat yang paling ngotot untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satu pasal yang ingin diubah yakni tentang KPK yang tidak bisa menghentikan penyidikan (SP3).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP DPR, Junimart Girsang mengatakan, selama ini KPK melakukan penyidikan tanpa ada regulasi mengenai penghentian penyidikan atau biasa dikenal dengan sebutan SP3. Menurut dia, KPK tak perlu lagi memaksakan penyidikan jika apa yang disangkakan tidak ditemukan bukti.
"Ini kan menyangkut hak asasi seseorang, jadi nantinya KPK tidak perlu memaksakan menyidik suatu kasus apabila ternyata dugaan yang disangkakan tidak didukung temuan alat bukti yang kuat," ujar Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Dia menyatakan, usulan ini adalah respons DPR terhadap beberapa kekalahan KPK ketika digugat oleh tersangka kasus korupsi pada tingkat peradilan. Misalnya saja yang dilakukan mantan Kepala BPK Hadi Poernomo, mantan wali kota Makassar Ilham Arif Sirajudin dan mantan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan.
"Jadi dengan adanya kewenangan SP3 ini, kami berharap KPK bisa lebih leluasa untuk menghentikan penyidikan jika memang itu belum cukup didukung kelengkapan alat bukti yang kuat," kata dia.
Dalam usulan RUU KPK oleh DPR, KPK diberi kewenangan untuk menerbitkan SP3.
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP." Demikian bunyi kutipan pasal 42 yang diusulkan anggota dewan.
Junimart merupakan salah satu dari 45 pengusul yang menandatangani penggunaan hak inisiatif DPR atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.