Revisi UU Ormas bisa lebih cepat jika inisiatif DPR
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menyebut partainya juga tengah menyiapkan poin-poin yang harus direvisi. Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan harus direvisi setelah disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan revisi Undang-Undang Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 akan lebih cepat jika diinisiasi oleh DPR. Namun, apabila pemerintah segera menyelesaikan naskah akademik, maka DPR bisa langsung memproses revisi UU Ormas.
"Kalau pemerintah juga bisa saja. Tapi menurut kami yang tercepat adalah inisiatif DPR dan kita mulai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada masuk prolegnas dan lain sebagainya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menyebut partainya juga tengah menyiapkan poin-poin yang harus direvisi. Demokrat menerima Perppu Ormas dengan catatan harus direvisi setelah disahkan menjadi UU.
Salah satu pasal yang harus direvisi adalah sanksi dan proses peradilan pembubaran ormas. Menurutnya, sanksi yang ada di UU Ormas dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi ormas karena didasarkan pada subjektivitas pemerintah.
"Tentunya yang paling pas karena kita negara hukum maka semua sanksi itu tidak bisa ditentukan oleh pemerintah sendiri. Apalagi yang memberikan itu menteri, dia juga pejabat politik nanti akan berimbas yang kurang baik," terangnya.
Agus menilai pihak yang layak menetapkan sanksi terhadap ormas adalah pengadilan, bukan pemerintah secara sepihak.
"Coba bayangkan seandainya ada ormas yang terkena dari suatu sanksi tersebut itu seluruh anggotanya seluruh indonesia akan terkena sanksi. Itu tentunya kita harus dilaksanakan betul betul due proses of law," tukasnya.