Revisi UU Pilkada bisa hapus politikus 'kutu lompat'
Setiap Pilkada akan digelar selalu muncul politikus yang berpindah partai demi mendapatkan dukungan.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada dapat mencegah munculnya politikus berpindah-pindah, dengan memanfaatkan peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
"Revisi UU Pilkada dapat dilakukan agar tidak ada pejabat publik yang menjadi 'kutu loncat'. Artinya jabatan sebelumnya hanya sebagai batu loncatan untuk menuju jenjang karir selanjutnya yang lebih menjanjikan," ujar Pangi dihubungi di Jakarta, Rabu (25/5).
Pangi mengatakan guna mencegah politikus berpindah-pindah maka dalam Revisi UU Pilkada perlu diatur mengenai kewajiban anggota dewan mundur dari jabatannya terhitung sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menurut dia, selain mencegah politikus dalam memanfaatkan peluang, kewajiban mundur dari jabatan juga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara ketika proses kampanye calon pejabat publik.
"Ini memang sebuah anomali dan sebuah perdebatan yang punya alasan sama-sama benar. Tetapi saya sepakat seseorang mundur dari pegawai negeri sipil dan jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD terhitung sejak mencalonkan diri mengisi jabatan publik," jelas dia.
Pangi mengatakan kewajiban pegawai negeri sipil atau anggota dewan mundur dari jabatan ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah memang memicu munculnya calon tunggal. Namun hal tersebut akan menghilangkan politikus yang maju sebagai calon kepala daerah hanya untuk ajang coba-coba, atau menjadi pengembira dan mengacaukan sinyal lawan politik.
Revisi UU Pilkada masih dalam tahap pembahasan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah tentang kewajiban PNS dan anggota dewan mundur dsri jabatan kala mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga:
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Pilkada masuk rezim pemilu, pemerintah dan DPR diminta revisi UU
RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Cak Imin setuju anggota DPR yang maju di Pilkada harus mundur
Komisi II DPR: Apa mengumpulkan KTP buat Pilkada masuk politik uang?
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.