Revisi UU Pilkada dinilai buka potensi konflik baru
"Jadi, asas materi muatan UU agak offside," kata Ronald Rofiandri dari PSHK.
Pemerintah dan DPR diminta menghentikan rencana revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak ada manfaatnya. Selain itu, revisi UU Pilkada juga berpotensi menimbulkan konflik baru.
"Ini penting diperhatikan. Saat ini, nyaris tidak ada fraksi yang utuh sepakat merevisi UU Pilkada, lalu belum di bahas di Baleg, apalagi disahkan di sidang paripurna. Tetapi wacana revisi UU Pilkada ini sepertinya telah menjadi kesepakatan DPR. Jadi, asas materi muatan UU agak offside, seperti telah menjadi putusan kelembagaan DPR secara resmi, padahal faktanya tidak," kata Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Kamis (21/5).
Ronald menjelaskan, wacana revisi UU Pilkada muncul karena gonjang-ganjing politik terkait konflik Partai Golkar dan PPP. Kalau muncul gonjang-ganjing politik, penggagas wacana revisi biasanya lupa bahwa dalam konteks legislasi, ada namanya asas materi muatan atau asas daya guna yaitu asas yang menjamin efektivitas atau implementasi materi UU.
"Artinya, pengusul revisi UU sudah siapkan usulan materi pengaturan bahwa partai yang sedang dalam konflik bisa ikut pencalonan. Ini bisa menimbulkan masalah dalam pelaksanaan pilkada," jelasnya.
Ketika partai bermasalah ikut pilkada, kata dia, maka pasti ada konflik. Tetap tidak ikut pilkada juga ada potensi konflik.
"Karena itu, usulan revisi ini patut untuk dipertanyakan, bagaimana ketaatan pada materi muatan sebuah UU. Efektivitas kedayagunaan terlangkahi dan akhirnya kita merevisi peraturan, tetapi sudah menganga konflik baru," tandasnya.
Baca juga:
Komisi II DPR tak gubris Jokowi tolak revisi UU Pilkada
KIH tolak revisi undang-undang Pilkada, KMP coba rayu Jokowi
Ketua KPU: Proses revisi UU Pilkada urusan DPR dan pemerintah
Budiman: Revisi UU Pilkada cuma akomodasi kelompok tertentu
Fahri Hamzah: Jokowi seharusnya mempermudah revisi UU Pilkada
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.