Revisi UU Pilkada membuka luka lama Fadli Zon kepada komisioner KPU
Fadli Zon menuding komisioner KPU memang bermasalah sejak menggelar pilpres lalu.
Terancamnya Golkar dan PPP tak bisa ikut pilkada serentak membuat DPR harus melakukan revisi UU Pilkada dan UU Partai Politik. Rencana revisi ini juga membuka luka lama Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon kepada komisioner KPU saat pilpres lalu.
KPU menolak rekomendasi Komisi II DPR yang ingin agar Golkar dan PPP bisa ikut pilkada, aturan keputusan pengadilan akhir (tak mesti inkracht) dimasukkan ke dalam KPU. Namun KPU nilai aturan ini melanggar UU, sehingga DPR harus melakukan revisi lebih dulu terhadap UU Pilkada dan UU Parpol.
Karena sikap KPU yang tak mau ikut rekomendasi Komisi II DPR ini yang membuat Fadli Zon menuding bahwa komisioner KPU dari awal bermasalah. Termasuk membuka kotak suara sebelum waktunya saat pilpres lalu.
"Bermasalah ini KPU, Komisioner ini bermasalah dari pilpres lalu, dari buka kotak suara. Itu karena mereka punya muatan politik. Ibaratnya, orang mau balapan, peserta sudah setuju, eh dia malah bikin aturan lagi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5).
Atas dasar ini pula, Fadli mengusulkan agar Komisioner KPU diisi seperti saat periode sebelum sekarang, yang diisi oleh figur yang berasal dari partai politik dan profesional.
"Karena waktu itu semua berjalan baik karena semua dikontrol, fair, saling kontrol satu sama lain. Kalau dia dibikin seperti saat ini gampang jadi alat politik," katanya.
Bahkan, ia berharap agar komisioner KPU yang sekarang diganti dan diisi oleh orang yang menurut dia jauh dari kepentingan politik.
"Bagus kalau bisa dilengserkan, kalau enggak bisa ya ini pengalaman saja. Orang yang bermuatan politik itu akan membahayakan politik kita," pungkasnya.