Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir
Empat menteri akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Risma.
Empat menteri yang akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
- Di Sidang PHPU MK, Muhadjir Jelaskan Cara Pemerintah Hitung Angka Kemiskinan di Indonesia
- Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos
- Sri Mulyani Siap Hadir Jadi Saksi di MK, Tapi Ini Syaratnya
- MK Panggil Muhadjir, Airlangga, Sri Mulyani hingga Risma ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 Jumat 5 Maret
Risma Tegaskan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Kalau Sudah Terima Undangan MK Saya Hadir
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku siap menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, Risma mengaku sampai saat ini belum mendapatkan undangan bersaksi di MK.
"Undangan (bersaksi di MK) belum saya terima. Nanti aja ya," ujar Risma kepada wartawan di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/4),
Meski irit bicara soal diminta untuk menjadi saksi di MK, Risma menegaskan siap hadir.
Risma mengatakan akan hadir jika sudah ada undangan dari MK.
"Kalau sudah terima, ya saya datang," kata mantan Wali Kota Surabaya ini.
Sekadar diketahui, empat menteri yang akan bersaksi adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Tim hukum Anies Baswedan-Cak Imin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan empat menteri Kabinet Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres 2024.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka peluang hal itu. Namun, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
"Nanti kalau dihadirkan (artinya) Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak (pemohon, termohon, terkait) tidak boleh mengajukan pertanyaan, (sebab) yang membutuhkan adalah mahkamah," kata Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3)
Suhartoyo mengaku tidak menutup kemungkinan empat menteri Jokowi bisa dihadirkan selama MK berkeyakinan hal itu diperlukan. Namun keputusan menghadirkan menteri Jokowi itu ada di tangan delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
"Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga. Itu sangat ter gaung juga dalam pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," jelas Suhartoyo.