RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Kapan Penetapan Pemenang Pilkada Jakarta 2024?
Ridwan Kamil-Suswono batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Calon Gunernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran. Dalam website resmi MK juga tidak terlihat permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi. KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12).
Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga pukul 23.59 WIB, RIDO maupun timnya tak kunjung terlihat.
Hingga Kamis (12/12) pagi, RIDO maupun timnya belum mengungkap alasan batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024
Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu (8/12).
"Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah," kata Wahyu.
Berikut rincian hasil Pilkada Jakarta 2024:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).