RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK, Pramono: Terima Kasih
Keputusan RK-Suswono yang tidak mengajukan gugatan ke MK membuat proses penetapan pemenang Pilgub Jakarta 2024 tidak mengalami hambatan.
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menanggapi keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pramono menyampaikan terima kasih.
"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," ujar Pramono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
- Dua Paslon Tak Akui Rekapitulasi, Bagaimana Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta?
- Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RK-Suswono: Tunggu Hasil Resmi KPU
- Dukung di Pilgub Jakarta 2024, Relawan Perwira Minta RK-Suswono Wujudkan Program Strategis Prabowo
- Uskup Agung Ungkap Pesan Khusus untuk Pramono jika Terpilih jadi Gubernur Jakarta
Keputusan RK-Suswono yang tidak mengajukan gugatan ke MK membuat proses penetapan pemenang Pilgub Jakarta 2024 tidak mengalami hambatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 50,07%.
Pramono menyebut kini dirinya bisa fokus mempersiapkan diri untuk memimpin Jakarta. Dia mengaku akan bekerja keras memperbaiki Jakarta yang kini sedang tidak baik-baik saja.
"Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja," ungkap Pramono.
"Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta," tambah dia.
RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Keputusan itu terlihat dari ketidakhadiran RIDO maupun timnya untuk mendaftarkan gugatan di Gedung MK hingga batas waktu pendaftaran.
Dalam website resmi MK juga tidak terlihat permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, RIDO memiliki waktu tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat provinsi.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi itu pada Minggu (8/12).Artinya, Rabu (11/12) menjadi hari terakhir RIDO untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta ke MK. Namun, hingga pukul 23.59 WIB, RIDO maupun timnya tak kunjung terlihat.
Hingga Kamis (12/12) pagi, RIDO maupun timnya belum mengungkap alasan batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Sementara Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya menunggu pernyataan resmi dari MK bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Setelah itu baru KPU Jakarta menetapkan pemenang Pilkada Jakarta 2024.
"Penetapan calon terpilih nunggu MK," kata Wahyu kepada merdeka.com.
Wahyu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu disebutkan, penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta 2024
Diketahui, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno sah memperoleh suara unggul 50,7 persen dan memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Kabar tersebut dibagikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah proses rekapitulasi suara di daerah tersebut telah selesai pada Minggu (8/12).
"Hasil rekapitulasi tingkat Provinsi, saya ucapkan sah," kata Wahyu.
Berikut rincian hasil Pilkada Jakarta 2024:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).