RKUHP: Publikasi Sidang Tertutup Bisa Dipidana
DPR dan pemerintah sudah menyepakati seluruh Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
DPR dan pemerintah sudah menyepakati seluruh Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rabu (18/9). Hasil kesepakatan itu rencananya akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, tidak ada lagi yang perlu khawatirkan soal RKUHP. Terutama terkait delik contempt of crout di pasal 281 huruf C dalam tentang gangguan dan penyesatan dalam pengadilan.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diharapkan dari Kaukus Air di DPR RI? Putu berharap, kaukus yang diprakarsai oleh para anggota dewan di periode ini bisa terus memperjuangkan isu-isu terkait air. Ia menegaskan bahwa komitmen dan kepedulian pada kelangsungan air bersih tak sekadar hadir pada momentum World Water Forum (WWF) alias Forum Air Sedunia ke-10 yang akan digelar nanti.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Pasal itu awalnya dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan pers. Karena dalam pasal itu tertulis jika tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan akan dikenakan pidana.
Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP menjelaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan tambahan untuk pasal tersebut. Dimana nantinya yang dilarang untuk disebar luaskan adalah persidangan tertutup atau persidangan yang tidak diizinkan oleh hakim untuk dipublikasikan.
"Itu kita kasih penjelasan bahwa yang dimaksud proses persidangan dalam pasal tsb adalah proses persidangan yang tertutup," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Dia mencontohkan, jika nantinya hakim menyebut proses persidangan tidak boleh diliput, maka awak media tidak boleh meliput persidangan tersebut.
"Tapi kalau hakimnya nggak ngomong apa-apa, ya siarkan ke seantero jagad ya silakan saja," ucapnya.
Baca juga:
Pemerintah dan DPR Sepakati Semua Poin di Revisi KUHP, Tinggal Disahkan
Revisi UU KUHP, Pemerintah Minta Pasal Pria Ingkar Janji Menikahi Wanita Dihapus
MA Serahkan Penyusunan RUKHP di DPR, Harap Lahir UU Pidana yang Tepat
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik
Mahasiswa Tolak Berbagai RUU yang Akan Dibahas DPR
Demo di DPR, Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan