Rudiantara Sebut Aktivitas Buzzer Merupakan Wewenang Bawaslu
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, aktivitas 'buzzer' di media sosial selama masa kampanye diatur oleh lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk ketika masuk masa tenang.
Dia menilai saat ini terdapat dua golongan 'buzzer'. Kelompok pertama merupakan buzzer resmi yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum, sementara yang kedua merupakan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
-
Bagaimana cara ular raksasa ini berburu? Mengutip ScienceAlert, Senin (22/4), menurut analisis yang dilakukan oleh ahli geografi Debajit Datta dan ahli paleontologi Sunil Bajpai, tulang belakang ular ini menunjukkan kemungkinan besar ular ini adalah pemburu yang bergerak lambat dan menyerang mangsanya dengan penyergapan, mirip dengan perilaku anakonda.
-
Bagaimana Rionaldo menunjukkan rasa bangganya? Di Instagramnya, Rionaldo Stokhorst menuliskan, 'Kami sangat bangga kepada kakak @sh4ista dan kakak @shanika.stokhorst atas dedikasi kalian mencintai negara dengan berpartisipasi dalam kegiatan paskibra di sekolah.'
-
Siapa yang merasakan kebanggaan selain Rionaldo? Rionaldo dan istrinya bukanlah satu-satunya yang merasakan kebanggaan ini, karena netizen juga merasa bangga atas pencapaian kedua anak mereka.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Siapa yang melukis Benteng Baluwarti? Dulu benteng ini masih berupa pagar kayu. Hal itu terlihat dari sebuah lukisan sketsa berjudul “De kraton te Djocja (Mataram) yang dibuat oleh Jan Brandes yang kemudian diselesaikan oleh A. de Nelly pada periode tahun 1779-1785.
"Buzzer resmi yang terdaftar di KPU, itu subjek Bawaslu," kata Rudiantara seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/4).
Sementara itu, bagi buzzer yang tidak terdaftar konten yang mereka unggah akan dinilai apakah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," tegasnya.
Sementara, ketika masa tenang menjelang Pemilu pada 14-16 April, aktivitas buzzer resmi akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari KPU dan Bawaslu. Aktivitas buzzer yang tidak resmi tetap mengacu pada UU ITE.
Sebelumnya, Kominfo meminta 'platform' media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Untuk itu, dia meminta platform segera menurunkan iklan kampanye berbayar yang ditemukan saat masa tenang. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Baca juga:
Cegah Politik Uang, Bawaslu DKI Libatkan 29.010 Pengawas TPS
Bawaslu Catat Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Tertinggi di Papua
Jumlah TPS Bertambah, KPU Ekstra Kerja Keras Usai Putusan MK
Diperiksa Bawaslu Makassar, Timses Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye Prabowo
Bawaslu Jabar Sebut Potensi Kecurangan ODGJ Memilih Kecil
Bawaslu Proses Dugaan Kampanye Menristekdikti di Universitas Brawijaya