RUU Pemda, bupati angkat pegawai sembarangan bisa dipidana
Dalam RUU Pemda akan diatur, Bupati dan wali kota harus meminta izin gubernur sebelum mengangkat pegawai baru.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengatakan, dalam RUU Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur tentang larangan bupati wali kota mengangkat pegawai sembarangan. Sebelum mengangkat pegawai, bupati dan wali kota wajib melaporkan hal itu kepada gubernur terlebih dahulu.
Djohermansyah menjelaskan, saat ini banyak bupati dan wali kota sembarangan mengangkat pegawainya. Padahal hal itu menyedot APBD yang berakibat pada bengkaknya pengeluaran daerah.
"Sekarang banyak bupati habis menang Pilkada ngangkat pegawai, menjadi supporting staf, ini melanggar UU, itu habiskan APBD," ujar Djohermasyah dalam sebuah diskusi di DPD, Jakarta, Rabu (17/9).
Lebih parahnya lagi, pengangkatan dilakukan bukan atas dasar kompetensi dan kebutuhan, melainkan karena relasi dan kedekatan. Hal ini yang nanti bakal diatur dalam RUU Pemda yang rencananya bakal disahkan pada 25 September nanti.
"Orang-orangnya, anak-anaknya, keluarganya, timses, jadilah dia pakai baju Pemda," imbuhnya.
Djohermansyah mengingatkan, bahwa bupati dan wali kota akan terancam pidana jika mengangkat pegawai tanpa izin gubernur dengan mekanisme yang sesuai. Sedikitnya, jika hal itu terjadi bupati dan wali kota akan terancam pidana satu tahun.
"Kalau untuk pegawai dia ngangkat tadi ancaman pidana, tidak ada sanksi administrasi, tapi pidana penjara satu tahun, itu contohnya kalau dia angkat pegawai tanpa ijin atasan," tegas dia.
Selanjutnya, RUU Pemda juga akan mengatur tentang kewajiban gubernur, bupati dan wali kota untuk menjalankan kebijakan pusat. Jika tidak, kepala daerah juga bakal mendapatkan punishment.
"Termasuk jika ada kebijakan pemerintah pusat dan tidak mau menjalankan akan ada sanksi dana penalti," pungkasnya.