RUU Pemilu, Gerindra Kaji Perlunya Pilkada 2022
Gerindra masih belum memiliki sikap resmi terhadap RUU Pemilu. Termasuk apakah RUU ini diperlukan atau tidak untuk dibahas.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya belum memiliki sikap pasti terhadap penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 yang dinormalisasi dalam draf RUU Pemilu.
Dasco menuturkan, Gerindra masih mengkaji dan komunikasi dengan partai lain terkait kemungkinan ada tidaknya Pilkada 2022 yang juga mencakup Pilkada DKI Jakarta.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan Parpol lain mengenai perlu tidaknya Pilkada di 2022," ujar Dasco di DPR, Rabu (27/1).
Gerindra masih belum memiliki sikap resmi terhadap RUU Pemilu. Termasuk apakah RUU ini diperlukan atau tidak untuk dibahas.
"Nah namun apakah kemudian perlu dan tidak perlu lain-lain sebagainya kan ini juga masih menyangkut pendapat partai-partai yang juga sementara ini masih dikomunikasikan antara partai-partai politik yang ada," jelas Dasco.
Gerindra akan menyikapi RUU Pemilu menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar partai politik di DPR.
"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," kata Dasco.
Baca juga:
Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
Inisiatif DPR, Draf RUU Pemilu di Baleg Hasil Kompromi Parpol di Senayan
Wakil Ketua Komisi II Sebut Hampir Semua Fraksi Ingin Pilkada di 2022 dan 2023
Alasan Komisi II Larang Eks HTI Jadi Peserta Pemilu di Draf RUU