RUU Pemilu Resmi Ditarik dari Prolegnas 2021
"Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU," terang Supratman.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Hasil itu diambil dari rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Dimana asas LUBER JURDIL diatur dalam UU Pemilu? Asas ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Mengingat perkembangan dan perubahan arah politik legislasi yang terjadi khususnya yang terkait dengan keberadaan RUU tentang Pemilihan Umum dalam Prolegnas RUU prioritas," ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (9/3).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi dan sesuai surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui badan legislasi akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
"Jadi Prolegnas Prioritas tahun ini yang sudah disetujui dalam Rapat Kerja tanggal 14 Januari 2021 lalu mengalami perubahan, yang semula 33 RUU menjadi 32 RUU," terang Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menyebut, penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 ini telah disetujui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu, fraksi-fraksi di DPR RI turut menyuarakan pandangannya terkait perubahan Prolegnas Tahun 2021.
Dia mengungkapkan, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang tidak menyetujui keluarnya revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
Sementara, Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk menambah satu Rancangan Undang-Undang (RUU). Yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar dapat masuk ke dalam Prolegnas.
Baca juga:
Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dicabut dari Daftar Prolegnas 2021
Segera Tetapkan Prolegnas, DPR akan Fokus Revisi UU ITE
Pimpinan DPR Usul Revisi UU ITE Masuk ke Prolegnas 2021
Revisi UU ITE Bisa Masuk Prolegnas 2021
Baleg DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Ada di Prolegnas Prioritas