Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta mengenai namanya disebutkan pernah mengusulkan revisi Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) tidak lagi diseret menjadi polemik. Said menyebut dirinya telah memberikan klarifikasi bahwa revisi yang ia inginkan terhadap UU MD3 khusus untuk masalah keuangan DPR. Hal itu kata dia sesuai dengan tugasnya sebagai Ketua Banggar DPR.
"Kalimat saya itu jangan diambil sepotong sepotong. Jangan diaduk-aduk. Nanti saya ngomong diambil sepotong. Si ini ngomong diambil lagi sepotong," kata Said.
Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Mengenai namanya yang disebut sebagai pengusul revisi UU MD3, Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR. Di mana revisi yang dikehendaki Said adalah terkait keuangan DPR.
"Pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan. Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut," kata Said.
Menurut Said, dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
"Namun atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR," ucap Said.
Lalu lanjut Said, Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3.
Menurut Said, alasan waktu itu dirinya sempat mengusulkan revisi UU MD3 karena pasca Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga kebawah. Padahal kata dia dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru problemnya ada di detil.
Said menambahkan saat ini berdasarkan komunikasi dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR sudah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
"Pemerintah, dalam hal ini Pak Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," kata Said menambahkan.