Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya
Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Saksi Golkar Hilang Jelang Sidang Gugatan Sengketa Hasil Pileg 2024 di MK, Begini Kronologinya
- SK Kepengurusan Terbit, Idrus Marham Ungkap Komitmen Bahlil Kembalikan Golkar ke Khittahnya
- Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
- KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang Bikin Golkar Bertambah di Dapil Jabar 1
- MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
Tim kuasa hukum Partai Golkar menyebut bahwa salah satu saksi yang akan mereka hadirkan, hilang di kota asalnya, Ambon, menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/5), untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.
Hilang Jelang Beri Kesaksian
Pada mulanya, sidang panel dua yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra akan memulai sidang perkara yang memperselisihkan hasil pemilu untuk pengisian calon anggota DPRD Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4. Ia pun memastikan nama saksi-saksi yang dihadirkan oleh Partai Golkar.
"Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi.
Hilang saat ke Jakarta
Lalu, Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, membenarkan bahwa saksi yang bernama Adin tidak hadir dalam ruang sidang karena tiba-tiba hilang di Ambon ketika akan ke Jakarta.
"Kami juga sudah berupaya mencari, bahkan membuat permohonan buat teleconference, tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, Majelis,” kata dia.
Dipertanyakan Hakim
Saldi pun kembali memastikan bahwa Partai Golkar hanya mendatangkan tiga saksi karena satu saksi menghilang. "Berarti tinggal tiga ya sekarang?" tanya Saldi.
"Tinggal tiga, Majelis," jawab Michael.
"Nanti harus dicari itu, karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang," ucap Saldi.
Lapor Polisi
Dihubungi secara terpisah, Michael mengatakan bahwa Adin menghilang tanpa jejak sejak Minggu (26/5). Pihaknya sudah berusaha menghubungi ponsel Adin, namun tidak tersambung.
"Adin hilang dari tanggal 26 Mei 2024 pukul 20.30. Ia rencananya terbang ke Jakarta pada 27 Mei 2024 pukul 13.00 WIT," ujar dia.
Pihaknya telah melaporkan hilangnya Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5) pukul 16.00 WIT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.
Penjelasan Golkar
Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengungkapkan kronologi hilangnya seorang saksi untuk partai tersebut menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.
Ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/5) malam, Michael menyebutkan bahwa nama saksi itu adalah Adin (36) dan berjenis kelamin laki-laki.
Adin akan bersaksi untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 dalam sidang pembuktian pada Selasa (28/5).
Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar selaku pihak pemohon. Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.
Michael menjelaskan, Adin dijadwalkan berangkat dari Ambon menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air pada Senin (27/5) pukul 13.30 WIT.
Lalu, pada Minggu (26/5) malam, Adin makan bersama pamannya, Ali Mahulette, di sebuah rumah makan. Michael menyebut, Ali bertugas mengantarkan Adin ke bandara. Namun, setelah makan, Adin merasa mual dan meminta izin untuk pulang terlebih dahulu ke rumah kontrakan milik Ali.
Sesampainya di rumah, Ali tidak menemukan keberadaan Adin. Ia berusaha menghubungi ponsel yang bersangkutan, namun tidak dapat tersambung. Ali pun melaporkan hilangnya Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5) sore dan diterbitkan surat keterangan orang hilang dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.
Karena Adin belum ditemukan hingga hari persidangan, Michael kemudian melaporkan hal ini kepada Ketua Sidang Panel Dua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dan sidang berjalan dengan saksi lainnya.
Ia mengatakan, Adin rencananya akan memberikan saksi soal dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10, Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah.
“Dia mau memberikan kesaksian tentang kejadian di TPS 10. Jadi, ada 51 surat suara yang diduga sudah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Terkait apakah dia saksi kunci, bisa dibilang demikian karena dia yang tahu banyak seperti apa TPS 10 Wakasihu,” kata dia.
Terkait kemungkinan hilangnya Adin berhubungan dengan kesaksian yang akan diberikan, ia enggan menjawab. “Kalau itu, saya tidak bisa berspekulasi. Yang jelas, saksi kami tidak ada buat hadir di Mahkamah Konstitusi,” kata dia.