Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
- Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
- Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu
- Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar
- TKN Prabowo Pertanyakan Kewenangan Bawaslu Terkait Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Itu Urusan Satpol PP
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menanggapi aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
"Tapi lepas dari itu saya syukur alhamdulillah itu pertanda bahwa Pak Prabowo itu dicintai oleh komponen dan elemen masyarakat," kata Nusron di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
"Sampai Satpol PP yang harusnya nggak boleh dukung terbuka aja, itu kan orang Jawa bilang saking nggak bisa ngempet, nahannya, saking cintanya, ibaratnya kan begitu. Tapi ya harusnya ditegur secara administrasi terlebih dahulu," ungkapnya.
Meski demikian, Nusron menyebut, apabila melanggar maka Satpol PP itu harus ditindak. Dia menyerahkan pengawas pemilu untuk mengusut itu.
"Kalau memang itu ya serahkan saja sama Bawaslu, sama aturan yang berlaku. Kalau memang melanggar aturan ya ditindak," jelasnya.
Nusron mengaku, pihaknya tidak ada komunikasi dengan anggota Satpol PP tersebut. Politisi Golkar ini menyebut TKN bahwa tahu batasan aturan dalam Pemilu.
"Oh tidak ada, kira ini tahu batas-batas, mana yang boleh kita masuki, dan mana yang nggak boleh," pungkasnya.
Sementara, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut, 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terang- terangan menyatakan dukungannya terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka sudah disanksi tegas. Bey menegaskan, setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
Bey menyebut, sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar lainnya baik yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.
"Pertama, Satpol PP itu aparatur daerah, perangkat daerah harus netral," ungkap Bey Machmudin disela kunjungan kerjanya di RSUD Sumedang, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/1).
"Kedua, saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," terangnya.
Bey melanjutkan, salah seorang di antaranya sudah disanksi tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan.
"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," tutur Bey.
Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan "Jabar Anteng" untuk Pemilu 2024 yang aman, netral, dan tenang.