SBY: Berat bagi saya tandatangani UU Pilkada
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," kata SBY.
DPR telah mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah para anggota DPR melakukan rapat paripurna pada Kamis (25/9). Pengesahan UU Pilkada ini melalui voting.
Menanggapi disahkannya UU Pilkada ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa. SBY sejak awal berharap pilkada bisa dilakukan secara langsung.
"Bagi saya berat untuk tandatangani UU Pilkada DPRD manakala ada pertentangan dengan UU lain, misal UU Pemerintahan Daerah," kata SBY di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (26/9).
SBY mencontohkan UU Pilkada akan bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah. "Ada klausul yang mengatur tugas, fungsi dan kewenangan DPRD atas semua itu Partai Demokrat ke depan ini, yang pertama, kami tetap konsisten pada sikap dan pilihan bahwa pilkada yang paling baik adalah pilkada langsung dengan 10 perbaikan," jelasnya.
SBY mengatakan, sebenarnya rakyat tidak memberi mandat pada anggota DPRD untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota. Dulu dalam UUD sebelum ada perubahan, presiden dan wakil presiden secara jelas keduanya dipilih dan diberhentikan oleh MPR.
"Di sini tidak ada UU yang memberikan DPRD otoritas untuk memilih kepala daerah," katanya.
Karena tak puas dengan isi UU Pilkada, sebagai ketua umum Partai Demokrat ini sedang menyiapkan untuk melakukan gugatan hukum. Setelah tiba di Indonesia, SBY akan memanggil Ketua Harian Partai Demokrat untuk meminta laporan terkait pengesahan UU Pilkada.
Baca juga:
Ruhut: Max Sopacua ngaku SBY perintahkan walk out di RUU Pilkada
Terungkap, sosok yang perintahkan Demokrat walk out, bukan SBY
Ahok: Kamu tanya sama SBY deh kenapa walk out
#ShameOnYouSBY duduki urutan nomor 1 dunia di Twitter
SBY: Rakyat tidak beri mandat kepada DPRD pilih kepala daerah
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang awalnya menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tetap.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.