SBY soal gugatan masa jabatan wapres: Semangat dan rohnya dibatasi dua periode
Meski demikian, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk menerima atau menolak gugatan tersebut.
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut berkomentar terkait pro dan kontra gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). SBY menilai masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi cukup dua periode.
"Uji materi silakan berproses sebagai pelaku reformasi, jiwa UUD 45 khusus pembatas presiden dan wapres amanah reformasi agar tidak terlalu lama seseorang memiliki kekuasaan baik presiden dan wapres. Semangat dan rohnya dibatasi dua periode," kata SBY usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman pribadinya, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/7).
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Bagaimana Aira menunjukkan kekagumannya kepada Susilo Bambang Yudhoyono di hari ulang tahunnya? Di hari ulang tahun SBY, Aira mengungkapkan kekagumannya kepada pepo yang masih terus mau belajar banyak hal.
-
Kapan para pemuda menculik Sukarno? Tanggal 16 Agustus, Pukul 03.00 WIB, Para Pemuda Menculik Sukarno di Rumahnya Untuk mengelabui Jepang, Sukarno disuruh mengenakan seragam tentara PETA.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan Try Sutrisno menjadi ajudan Presiden Soeharto? Berkat rekam jejaknya di bidang militer, pada tahun 1974 Try terpilih menjadi ajudan Presiden Soeharto.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
Meski demikian, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk menerima atau menolak gugatan tersebut. "Silakan MK membahasnya, kembalikan pada semangatnya, apa yang dikehendaki bangsa ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
Jusuf Kalla sendiri telah menjabat wakil presiden selama dua kali meski tak dua periode langsung. Dia pernah menjadi wakil presiden SBY pada 2004-2009. Kini, Jusuf Kalla menjabat wakil presiden Joko Widodo untuk periode 2014-2019.