Sebut langgar UU MD3, Mahyudin tolak diganti Titiek Soeharto dari pimpinan MPR
Dalam Pasal 17 UU MD3 mengatakan bahwa mekanisme penggantian pimpinan MPR hanya apabila seseorang meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Politikus Golkar Mahyudin menolak keinginan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang ingin memberikan posisinya sebagai pimpinan MPR, kepada Titiek Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto. Sebab, dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), mekanisme penggantian pimpinan MPR cukup kompleks.
Dalam Pasal 17 mengatakan bahwa mekanisme penggantian pimpinan MPR hanya apabila seseorang meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau kita sih belum punya cerita PPP enggak lolos. Jadi kalau ada yang mimpi PPP tidak lolos, ya biarkanlah," ujarnya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (21/3).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
"Penggantian pimpinan MPR itu diatur UU nomor 17 tahun 2014, hanya bisa diganti apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap," ucap Mahyudin melalui pesan singkat, Minggu (18/3).
Mahyudin bakal menolak dengan dalih apabila penggantian dirinya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka dia menyebut akan patut terhadap aturan yang dijalankan dalam negara hukum ini.
"Saya akan taat, kepada undang-undang yang berlaku. Segala tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan tentu kita akan tolak," imbuhnya.
Dia sendiri enggan menanggapi pernyataan Airlangga yang mendorong Titiek. Mahyudin juga tak mau menyimpulkan apakah Golkar telah melakukan pelanggaran.
"Kan belum dijalankan, nanti saja dikomen," ujarnya.
Sebelumnya Airlangga menyatakan mendorong putri Soeharto tersebut menjadi Wakil Ketua MPR. Hal itu disampaikan pada saat pelantikan Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG). Ketika ditanyakan kembali kapan pengumuman resmi penunjukan Titiek, Airlangga menyebut harus menunggu surat resmi.
"Nanti kita akan sampaikan kalau suratnya sudah," ucapnya usai rapat terbatas di Kantor DPP Golkar, Minggu (18/3).
Baca juga:
Selasa besok, pimpinan tambahan DPR akan dilantik
Ketum Golkar: Kita dorong Mba Titiek untuk mengisi pimpinan MPR
Pimpinan DPR surati DPP PDIP segera setor nama wakil ketua DPR
PDIP segera umumkan nama pimpinan DPR, Utut dan Bambang paling berpeluang
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru