Sebut pelantikan Pj Gubernur langgar UU, Gerindra minta Jokowi copot Mendagri
Habiburokman menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) merupakan bentuk maladministrasi.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokman menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) merupakan bentuk maladministrasi. Ombudsman juga sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa Mendagri menyalahi aturan jika merekrut anggota Polri menjadi pelaksana tugas Gubernur.
"Tanggal 29 Januari tahun 2018 kan Ombudsman sudah menyatakan secara resmi itu maladministrasi. Yang melanggar undang-undang Pilkada bahwa soal yang menduduki jabatan pelaksana pejabat gubernur adalah pejabat tinggi madya, dan undang-undang Polri bahwa harus mundur dari polisi dulu baru bisa," katanya saat ditemui di Cafe Mandailing, Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
-
Kapan Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah? Sosok Ganjar Pranowo tentunya sudah tak asing lagi bagi khalayak publik. Ya, dirinya merupakan seorang pejabat hebat. Dikethaui, Ganjar merupakan seorang politisi mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode sejak 23 Agustus 2013 – 5 September 2023.
-
Kapan Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng? Pada 5 September 2023 ini, Ganjar Pranowo resmi melepaskan jabatannya sebagai Gubernur Jateng.
-
Kenapa DPRD DKI Jakarta membahas usulan nama calon Pj Gubernur? Diterima Liputan6.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta membahas usulan nama Pj Gubernur dari masing-masing partai politik (Parpol).
-
Siapa yang menjabat sebagai Gubernur Pertama Jawa Barat? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama Ia juga merupakan salah satu tokoh dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
-
Kapan Raden Ario Soerjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur? Ario Soerjo atau yang memiliki nama lengkap Raden Mas Tumenggung Ario Soerjo ini terpilih menjadi Gubernur pertama Jawa Timur mulau tahun 1945 hingga tahun 1948.
-
Kapan Soetardjo Kertohadikusumo ditetapkan menjadi Gubernur Jawa Barat? Setelah kemerdekaan dikumandangkan, adanya pembentukan sistem pemerintahan daerah maka Soetardjo ditetapkan menjadi Gubernur Jawa Barat berdasarkan UU No. 1 Tahun 1945.
Pihaknya melalui Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) juga telah menyambangi kantor pusat Ombudsman dan meminta langkah tegas Ombudsman menyikapi masalah ini.
"Untuk memfollow up yang terjadi waktu itu. Tentu kami hari ini datang ke Ombudsman, tim saya ACTA dipimpin oleh Ketua Dewan penasihat ACTA pak Hisar Tambunan dan mereka sedang di Ombudsman menyampaikan petisi," ucap dia.
Petisi tersebut, lanjut Habiburokhman, berisi desakan yang bertujuan supaya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengoreksi kebijakannya mengangkat Iriawan sebagai Pj Gubernur. Jika Mendagri acuh, pihaknya tak segan mendorong Presiden Jokowi untuk memberhentikan Tjahjo sebagai Mendagri.
"Petisi itu isinya bahwa Ombudsman jangan ragu untuk mengingatkan kepada Mendagri agar melakukan koreksi kebijakan yaitu membatalkan pengangkatan bapak Iriawan tersebut," tuturnya.
"Lalu jika pak Mendagri enggak berkenan melakukan koreksi kebijakan maka kami akan menyarankan kepada pak Jokowi agar memberhentikan Mendagri karena menurut kami tidak mematuhi dua undang-undang tersebut," ujar Habiburokhman.
Gerindra sendiri tak ingin berprasangka buruk jika pengangkatan Iriawan untuk memuluskan langkah salah satu paslon di Pilgub Jawa Barat 2018.
"Kami gak mau suudzon kesana, tapi kami bicara aspek legal formal apa yang tidak sesuai dengan aspek legal formal menurut kami tidak akan legitimate. Jadi hasil Pilgub Jawa Barat tidak akan legitimate kalau tidak dilakukan koreksi kebijakan tersebut," tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah menyatakan bahwa usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar jenderal polisi menjadi penjabat (Pj) Gubernur merupakan bentuk maladministrasi alias menyalahi aturan. Hal ini dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk berpolitik.
"Mendagri sedang memberikan kesempatan kepada polisi untuk berpolitik," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Baca juga:
Ketua DPR harap publik beri kesempatan Iriawan buktikan jadi Pj Gubernur Jabar
Polemik Pj Gubernur, Ketua DPR sebut angket tak bisa dipakai sembarangan
Wiranto sebut Pj Gubernur Jabar tak mungkin dongkrak suara Hasanah dalam seminggu
NasDem pilih hak interpelasi daripada angket Pj Gubernur Jabar
Lantik Eko Subowo jadi Pj Gubernur Sumut, Mendagri ingatkan tak urusi pilkada