Sederet alasan KPK tolak revisi UU nomor 30 tahun 2002
KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak semua isi draft revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan anggota DPR.
"KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," tegas Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia menyampaikan enam poin alasan penolakan KPK terhadap revisi tersebut. "Pertama tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Ruki.
Ruki juga menegaskan, kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerja sama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.
Alasan ketiga terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar sangat tidak mendasar. Menurutnya, KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan total kerugian negara.
Alasan lain, kata Ruki, kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.
"Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.
Lebih lanjut ditegaskan Ruki bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.
Poin terakhir, KPK diberikan kewenangan rekrutmen pegawai secara mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.
Baca juga:
ICW: Pemberantasan korupsi 'kiamat' jika UU KPK direvisi
Politisi NasDem ini ikut teken revisi UU KPK, tapi tak tahu isinya
Korupsi tumbuh subur jika kewenangan KPK digunduli
Ruki, Johan, Zulkarnain & Seno bersatu tolak revisi UU KPK
Rombak UU KPK, DPR berdalih perkuat Kepolisian & Kejagung