Sederet Mantan Menteri Jokowi Dilantik Jadi Anggota DPR
Tiga dari 580 anggota DPR dilantik itu adalah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini. Pelantikan anggota DPR periode 2024-2029 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Tiga dari 580 anggota DPR dilantik itu adalah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju. Berikut daftar tiga mantan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dilantik menjadi anggota DPR pada hari ini.
- Mantan Kader PDIP Ungkap Makna Retret Kabinet: Tidak Ada Jagoan Sendirian, Semua Anak Buah Presiden
- Anggota DPR yang Masuk Kabinet Prabowo Segera Diganti, Ini Daftarnya
- Kini Jadi Pembantu Jokowi, Momen Perdana AHY Ikut Sidang Kabinet di Istana Jadi Sorotan
- Tepis Isu Menteri PDIP di Kabinet Jokowi Bakal Mundur, Hasto Singgung Zaman Soeharto
Salah satu mantan menteri Jokowi dilantik menjadi anggota DPR adalah Yasonna Hamonangan Laoly. Yasonna maju sebagai anggota legislatif dari PDI Perjuangan dari Dapil Sumut I.
Yasonna melanggeng ke Senayan setelah mengantongi 83.045 suara pada Pileg 2024 lalu. Sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2024, Yasonna merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) sebelum digantikan Supratman Andi Agtas.
Sementara dua mantan menteri Jokowi lainnya yang dilantik menjadi anggota DPR adalah Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar. Ida dan Abdul Halim merupakan kader PKB.
Ida dan Abdul Halim bahkan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai menteri sebelum dilantik menjadi anggota DPR pada Senin (30/9). Jokowi sudah menerima surat pengunduran diri Halim dan Ida.
Selain menerima surat pengunduran diri Abdul Halim dan Ida, Jokowi juga sudah menyetujui pengunduran diri dengen mengeluarkan Keppres tersebut.
Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi sekaligus menunjuk Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Serta menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
"Selain itu, Bapak presiden telah menerbitkan Keppres no 62/M, tanggal 27 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat, Bapak John Wempi Wetipo, sebagai Wamendagri, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut. Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada pilkada 2024," kata
Koordinator Staf Khusus, Ari Dwipayana dalam keterangannya dikutip, Senin (30/9).