Seharusnya Sudirman Said rehabilitasi nama baik Setnov, bukan DPR
Seharusnya Sudirman Said rehabilitasi nama baik Setnov, bukan DPR. MKD mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan memutuskan merehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan memutuskan merehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, rehabilitasi nama baik Setya Novanto seharusnya tak dikeluarkan oleh MKD. Sebab, seharusnya yang mengembalikan nama baik yaitu pelapor 'Papa Minta Saham' mantan Menteri ESDM Sudirman Said dan mantan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Ya sebaiknya ya dari Sudirman Said, mulai hadirnya kan yang direkam oleh Dirut Freeport jadi keduanya yang harus menyampaikan nama baik Setya Novanto. Itu yang tepat," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).
Agus beralasan, MKD tidak tepat mengeluarkan rehabilitasi nama baik dikarenakan MKD tak mengambil keputusan apapun saat bersidang. Pasalnya, Setya Novanto lebih memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR ketimbang mendapatkan sanksi.
"Untuk rehabilitasi itu apabila MKD waktu itu di paripurna mengeluarkan satu putusan, kalau nggak ada putusan ya berarti nggak ada," jelasnya.
Maka dari itu, Agus tak mau berandai-andai dengan keinginan Politisi Golkar Ridwan Bae yang menginginkan Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR seiring dipulihkannya nama baik Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Tentunya kami nggak ingin berandai-andai, bukan kewenangan kami. Itu aturan yang ada di DPR, di partai bersangkutan," katanya.
"Dia mengundurkan diri bukan dipecat, nggak akan bisa DPR rehabilitasi," sambungnya.
Sementara, Agus menambahkan, pimpinan DPR sampai saat ini belum menerima SK rehabilitasi nama baik Setya Novanto dari MKD tersebut.