Sejumlah Partai Ajukan Pergantian Caleg Terpilih ke KPU
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
- KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
- Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
- KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
- Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.
Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Seperti dilansir dari Antara, saat disinggung terkait isu PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran dirinya sedang tidak berada di kantor.
Dia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.
"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya.