Sekjen Hanura Protes RUU Pemilu: Diskualifikasi Partai Korup dalam Pemilu!
Pasek mengingatkan, jangan sampai aturan Pemilu hanya malah mempersulit suara sah rakyat terakomodir. Untuk itu, partai-partai berada di parlemen jangan sampai membuat aturan yang hanya mempersilakan dirinya sendiri berkompetisi, dan menghalangi partai lain untuk bergabung.
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek mengusulkan untuk mendiskualifikasi partai yang melakukan dugaan korupsi. Menurutnya, UU Pemilu seharusnya memberikan ruang sebesar-besarnya agar dapat mengakomodir suara sah rakyat, baik untuk di daerah maupun nasional.
Dia mempertanyakan urgensi DPR melakukan pembahasan RUU Pemilu. Pasek khawatir nantinya suara rakyat bakal dikebiri dalam pembahasan tersebut.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
"Ini sangat merendahkan nilai nilai demokrasi, kenapa? Karena aturan semakin banyak menghilangkan suara sah rakyat. Harusnya demokrasi itu suara sah rakyat sebanyak mungkin terfasilitasi dan meminimalisir kehilangan suara," katanya saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/1).
Pasek mengingatkan, jangan sampai aturan Pemilu hanya malah mempersulit suara sah rakyat terakomodir. Untuk itu, partai-partai berada di parlemen jangan sampai membuat aturan yang hanya mempersilakan dirinya sendiri berkompetisi, dan menghalangi partai lain untuk bergabung.
Untuk diketahui, dalam draf RUU Pemilu pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas. Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi.
Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
"Kalau memang betul-betul jiwanya bancaan saja, sekalian aja bancaan itu dibuat larangan untuk ikut pemilu. Jadi bacaan uang negara juga didiskualifikasi, jangan mendiskualifikasi partai yang memiliki suara sah di parlemen maupun daerah dengan aturan PT (parliamentary threshold) berjenjang. Sekalian kalau mau gentle," tegasnya.
Pasek juga menantang adanya aturan yang adil untuk partai-partai yang terbukti menerima dana korupsi dari kader ataupun pengurus mereka. Jangan sampai, Gede Pasek menambahkan, aturan pemilu ini membuat kepercayaan rakyat terhadap demokrasi di Indonesia semakin menurun.
"Jangan suara sah rakyat dikorupsi, berkompetisi dengan fair jangan hanya buat aturan yang hanya bisa diikuti dirinya sendiri. Kepercayaan rakyat, ini bisa bahaya untuk kesatuan negara kita. Jadi kalau kita bikin aturan pokoknya yang pernah terlibat korupsi itu dan dananya masuk ke partai, partainya langsung diskualifikasi juga. Inikan KPK tinggal kejar lari kemana? Kalau mau fair kita main dengan aturan yang sama," tutupnya.
Sebelumnya, Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada.
"Revisi UU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023 khususnya untuk pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021," ujar Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Menurut Titi, Pilkada 2022 dan 2023 memiliki urgensi untuk digelar. Mengingat siklus pemilihan bagi daerah yang sebelumnya digelar pada 2017 dan 2018.
Pada UU Pilkada yang berlaku, Pilkada akan digelar pada 2024. Digelar serentak dengan Pilpres, serta Pileg. Titi menilai, Pilkada 2024 tidak dimungkinkan. Khawatir akan mempengaruhi kualitas dan integritas pemilihan serta potensi memicu terjadinya kekacauan teknis manajemen kepemiluan.
"Dari segi teknis dan beban serta isu, Pilkada tidak feasible atau tidak memungkinkan untuk digelar pada 2024," jelasnya.
Namun, bila pembahasan revisi UU Pemilu tidak mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022, Titi mengusulkan bisa digabungkan di Pilkada 2023.
"Ini salah satu pilihan. Yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun, kenapa? agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024," jelas Titi.
Ada juga alternatif lain agar tidak mengganggu jalannya pembahasan RUU Pemilu. Titi mengusulkan revisi terbatas pada Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hanya saja, usulan ini harus ada kompromi dari DPR dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki argumentasi kuat Pilkada tidak bisa digelar pada 2022 dan 2023. Dia mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak menginginkan daerah dijabat bukan pejabat definitif.
"Harusnya Mendagri tidak menarik perkataannya ya bahwa tidak mau daerah dijabat bukan pejabat definitif. Sehingga kalau dengan alasan itu tidak ada argumen kuat untuk menolak Pilkada di 2022 dan 2023," ucapnya.
Baca juga:
Komisi II DPR Targetkan Revisi UU Pemilu Selesai Dibahas Pertengahan 2021
Revisi UU Pemilu Harus Segera Dirampungkan, Menyangkut Kejelasan Pilkada 2022 & 2023
Perludem Sebut Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dipisah Agar Pemilih Tak Bingung
Perludem Ingatkan Pembahasan Revisi UU Pemilu Tak Hanya Fokus Ambang Batas
Syarat Capres-Cawapres di RUU Pemilu: Kader Parpol dan Tak Terlibat HTI
PAN Minta RUU Pemilu Tidak Usah Dibahas