Sekjen PAN: Masyarakat yang tak puas pada UU MD3 bisa gugat ke MK
DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Sekjen PAN Eddy Soeparno mengakui, usai disahkan, sejumlah pasal dalam UU tersebut menuai banyak kritik.
DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Sekjen PAN Eddy Soeparno mengakui, usai disahkan, sejumlah pasal dalam UU tersebut menuai banyak kritik.
Karenanya, dia mengimbau kepada pihak yang tak puas, bisa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dijelaskan Awiek mengenai UU MD3? "Prolegnas prioritas itu banyak ada 47, tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
"Memang banyak kritikan kepada DPR terhadap UU MD3. Bagi masyarakat yang tidak puas, atau merasa revisi UU tersebut tidak merepresentasikan keadilan karena seolah memberikan kekuatan kepada DPR, masih ada upaya hukum yaitu menggugat ke MK," katanya, Rabu (14/2).
Menurutnya, UU MD3 yang telah disahkan itu hanya berlaku hingga 2019. Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Karena bisa berubah lagi dengan adanya parlemen baru (di 2019)," katanya.
Dia berharap anggota DPR bisa menggunakan UU MD3 tersebut dengan sebaik-baiknya. "Tentu kita berharap anggota DPR mampu menggunakan UU ini dengan sebaik-baiknya, seperti hak untuk memanggil paksa dan hak-hak lain yang tentunya harus berguna bagi masyarakat bangsa dan negara," katanya.
Paripurna DPR telah mengesahkan RUU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menjadi UU, Senin (12/2).
Dalam revisi tersebut ada tiga pasal yang menjadi kontroversi. Pasal 122 huruf K yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menindak penghina marwah anggota dewan. Pasal 245 menguatkan hak imunitas DPR yang mengharuskan lembaga hukum untuk meminta izin presiden dan MKD untuk melakukan pemeriksaan. Serta pasal 73 yang memungkinkan DPR melakukan pemanggilan paksa mitra DPR yang menolak hadir dalam rapat.
Baca juga:
Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda
Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat