Sekjen Sebut Gerindra Belum Putuskan Dukung atau Tidak Perppu KPK
Sekjen Sebut Gerindra Belum Putuskan Dukung atau Tolak Perppu KPK.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya belum memutuskan mendukung atau tidaknya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata dia, Gerindra baru memutuskan dukungan jika sudah membaca Perppu tersebut.
"Harus baca dulu kalaupun kalau keluar itu Perppu-nya bunyinya apa bagaimana memperkuat atau memperlemah," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas di Rapimnas Gerindra? Dia menjelaskan, dalam Rapimnas akan membahas hal-hal penting yang menjadi sikap politik Partai Gerindra, kemudian akan diumumkan pada saat penutupan Rapimnas.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang ditawarkan oleh Giri Tirta Kahuripan di Purwakarta? Giri Tirta Kahuripan adalah sebuah resort yang terkenal dengan kolam renang skypool-nya yang menawarkan pemandangan alam Purwakarta dari ketinggian. Resort ini juga menyediakan berbagai wahana permainan seperti water slide, futsal, flying fox, kendaraan ATV, agrowisata manggis, dan sepeda air.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Kendati demikian, Wakil Ketua MPR ini menegaskan Perppu adalah hak prerogatif presiden. Sebab itu, Gerindra menyerahkan sepenuhnya pada Jokowi.
"Kan beliau kepala negara itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi itu wilayah subjektif presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah belum memutuskan menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-Undang KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir.
"Saya kira sangat penting itu, jalan terakhir ya," ujar JK di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/10).
Saat ini, pemerintah menunggu hasil judicial review atau uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi UU KPK sudah dilayangkan mahasiswa dan sidang perdana telah digelar pada Senin (30/9).
"Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," ucapnya.
Baca juga:
Wapres Jusuf Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Sikap Resmi PDIP: Tolak Perppu KPK, Pilih Judicial Review ke MK
ICW Beberkan 10 Dampak jika Jokowi Tidak Mengeluarkan Perppu KPK
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presiden Bisa Terbitkan Perppu jika Keadaan Darurat
PDIP Soal Perppu KPK: Tidak Ada Alternatif Lain Kecuali Judicial Review
Solusi Terbaik Untuk Jokowi, Perppu KPK atau Legislative Review?