Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dilaporkan ke Kemendagri
Selain Kemendagri, sengketa juga dilaporkan ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha dalam Pilkada Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal, Mapolres Sumba Barat telah menetapkan 18 tersangka kecurangan pilkada itu.
Tak hanya itu, dalam hasil hitung ulang yang dilakukan pihak kepolisian, kemenangan bukan pada kubu Markus-Ndara, melainkan kompetitornya Kornelius-Daud. MK juga memutuskan tanpa terlebih dahulu menghitung ulang surat suara, alasannya, karena berkendala transportasi.
Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya kini diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Mendagri dan Menko Polhukam diminta segera mengambil sikap agar kisruh pilkada tidak berujung pada konflik di masyarakat.
Tak hanya itu, Mendagri Gamawan Fauzi juga diminta mengesahkan rekomendasi DPRD Sumba Barat Daya yang telah setuju terhadap hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 26 September 2013.
"Kami DPRD sudah menerima rekomendasi KPUD Sumbar Barat Daya, dan sudah menyerahkannya ke Gubernur, jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumba Barat Daya Yosep Malo Lande dalam siaran persnya, Selasa (26/11).
Menurutnya, sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dapat segera selesai jika Kemendagri menyetujui rekomendasi tersebut. Dia mengatakan, masyarakat Sumba Barat Daya kebingungan karena menerima kabar yang berbeda setiap harinya soal pelantikan kepada daerah.
"Kisruh ini harus berakhir agar mereka bisa kembali melanjutkan hidup," katanya.
Dia menjelaskan, sengketa bermula dari penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu dan N Dara. Pasangan lainnya menggugat putusan KPUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menguatkan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu -Ndara (MDT-ND).
Namun, dalam perhitungan kepolisian, pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto justru menang dalam pilkada tersebut. Akibat, kasus dugaan penggelembungan suara itu Ketua KPUD Sumba Barat Daya kini telah dipenjara, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.
Polisi menemukan adanya penggelembungan suara di dua kecamatan yaitu; Wawewa Tengah dan Wawenga Barat. KPUD menetapkan perolehan suara pasangan MDT-ND di Wawewa Tengah sebanyak 22.891 suara. Namun berdasarkan perhitungan ulang Kepolisian, perolehan pasangan tersebut hanya 11.454 suara. Di Wawewa Barat KPUD memutuskan 23.373 suara untuk MDT-ND. Tetapi perhitungan polisi hanya 21.638.
KPUD Sumba Barat Daya pada 26 September 2014 telah membuat SK penetapan yang baru yang isinya menetapkan pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Keputusan itu kemudian juga telah disetujui oleh DPRD dan diteruskan ke Gubernur.