Setelah Pemilu 2019, NasDem akan kembali dorong revisi UU MD3
Meskipun kali ini memilih WO, nantinya NasDem akan kembali memperjuangkan Revisi Undang-Undang MD3. Itu akan dilakukan setelah Pemilu 2019 digelar.
Fraksi NasDem mengambil sikap Walk Out (WO) dalam rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). NasDem menganggap revisi UU MD3 kurang kajian yang komprehensif dan bertentangan dengan demokrasi.
"Demokrasi Indonesia akan buruk di masa yang akan datang apabila cara dan pola seperti ini digunakan. Akan buruk. Dan hanya ada satu kemungkinan yaitu merevisi kembali," kata Ketua Fraksi NasDem, Jhonny G Plate, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Meskipun kali ini memilih WO, nantinya NasDem akan kembali memperjuangkan revisi Undang-Undang MD3. Itu akan dilakukan setelah Pemilu 2019 digelar.
"Ini menjadi tanggungjawab moral politik NasDem untuk memperjuangkan merevisi kembali," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Plate itu merasa tidak efektif jika tetap mengusulkan revisi setelah adanya pengesahan. Karena itu dia akan mendorong kembali adanya revisi setelah Pemilu 2019.
"Ya bisa-bisa saja secara teoritis. Tapi apakah itu efektif? hanya ada dua fraksi yang mendukung itu dan kita akan berhadapan dengan kekuatan delapan fraksi yang begitu besar saat ini. Kami akan simpan ini sebagai pekerjaan rumah yang akan direvisi setelah DPR hasil pemilihan umum 2019," ucapnya.
Baca juga:
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara
Sebut hanya tambal sulam, Fraksi PAN ingin revisi UU MD3 dilakukan menyeluruh
MKD bisa laporkan orang, Ketua DPR sebut untuk jaga kehormatan dewan
Ini alasan PPP tolak pengesahan UU MD3