Setuju dengan PDIP, PKB Ingin Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada
PKB setuju dengan PDIP yang ingin merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, revisi itu tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar 2024 bersama pemilu nasional.
PKB setuju dengan PDIP yang ingin merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, revisi itu tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada yang tetap digelar 2024 bersama pemilu nasional.
PKB menilai, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi karena belum dijalankan sepenuhnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 dalam UU Pilkada belum dijalankan. Sementara UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada Pemilu 2019. Karena itu, PKB bersedia jika UU Pemilu direvisi untuk evaluasi aturan yang ada.
"Untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sejak awal PKB pada posisi menginginkan revisi guna memperbaiki berbagai aturan pemilu yang tertuang dalam UU ini," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (23/2).
Dari aspek pembentukan undang-undang revisi ini baru bisa berjalan jika ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk sama-sama membahas. PKB siap membahas, namun pemerintah tidak bersedia revisi UU Pemilu karena konsentrasi mengatasi pandemi.
"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.
Dari aspek subtansi, PKB menilai ada beberapa hal yang harus direvisi pada UU Pemilu.
Pertama, pengalaman banyaknya petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 harus diubah aturan penghitungan suara selesai dalam satu hari. Petugas KPPS terbebani karena dalam satu TPS ada sekitar 500 pemilih dengan lima kertas suara.
Kedua, praktik politik uang yang semakin masif. PKB menilai penegakan hukum pemilu tidak tegas dan efektif.
Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik. Luqman memandang, manuver Presiden Joko Widodo mengajak kubu Prabowo ke koalisi pemerintah untuk membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan Pemilu.
Keempat, Pemilu 2019 belum memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Meski partisipasi politik perempuan mengalami kemajuan. Luqman memandang, aturan pemilu belum mengharuskan partai politik menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan.
Kelima, Undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan.
Keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang.
Ketujuh, aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) tidak bermanfaat, menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. Diperlukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
Kedelapan, PKB menilai perlu ada evaluasi penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka.
Kesembilan, UU Pemilu belum memberi ruang kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan Pemilu terutama sistem pemungutan dan penghitungan suara.
Serta, tentunya masalah penting setiap revisi UU Pemilu terkait ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.
Baca juga:
Perludem: Pemilu Lima Kotak Dipertahankan, Permasalahan 2019 akan Terulang Kembali
Tolak Usul PDIP, PPP Sebut Revisi UU Pemilu Harus Sekaligus UU Pilkada
Baleg Sebut UU Pemilu Masih Berpeluang Direvisi Tanpa Ubah UU Pilkada
PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi UU Pilkada Tak Diubah
KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu
Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Ditolak Bukan karena Ingin Jegal Anies