Setya Novanto mengundurkan diri, agenda DPR mendadak berantakan
Tugas-tugas Setya kini dilimpahkan kepada pimpinan DPR yang lain.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui bahwa pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto sebelum mendapat sanksi pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berujung pada berantakannya agenda DPR. Pagi ini seluruh pimpinan dan sekjen DPR menggelar rapat internal.
"Pak Novanto sudah tidak menduduki ketua DPR. Untuk itu saya pagi ini hadir akan laksanakan rapat internal dengan sekjen karena sebetulnya banyak agenda yang harus dilaksanakan. Paripurna sedianya jam 10 diundur jadi 13.30. Hal-hal lain akan kita bicarakan secara intens dalam rapat internal sebentar lagi," kata Agus di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, agenda DPR harus tetap jalan. Maka dari itu secara mendadak kerja-kerja yang sedianya tanggung jawab Novanto harus ditangani pimpinan yang lain.
"Jika pimpinan tidak ada, semua harus jalan, tidak boleh terlambat. Kami akan persiapkan diri," tuturnya.
Selain paripurna digelar hari ini, besok Jumat (18/12) juga ada paripurna masa sidang II tahun sidang 2015 -2016 penutupan sebelum masa reses.
"Besok paripurna penutupan ada agenda beberapa,lalu pidato penutupan mada sidang agar terlaksana lebih dulu. Hal selanjutnya setelah rapat intern rapat dengan Bamus dan sebagainya. Semua harus selesai sebelum reses, agenda yang telah ditetapkan harus bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Berikut agenda paripurna yang diundur hingga siang nanti yaitu Laporan Komisi VIII DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calin anggota unsur pengarah penanggulangan bencana masyarakat professional.
Kemudian dilanjutkan pembicaraan tingkat II terhadap: A. RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah republik Indonesia dan pemerintah republik Polandia tentang kerjasama di bidang pertahanan. B. RUU tentang pengesahan memorandum saling pengertian antara pemerintah RI dan pemerintah republik sosialis Vietnam tentang peningkatan kerjasama antara pejabat pertahanan dan kegiatan bidang pertahanan terkait.
Selanjutnya ialah pembicaraan tingkat II terhadap RUU tentang penjaminan. Kemudian disusul dengan meminta pendapat fraksi terhadap 2 RUU Usul Inisiatif Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU RI yaitu: A. RUU tentang Kebudayaan, B. RUU tentang sistem perbukuan.
Sedangkan agenda terakhir dalam paripurna ialah laporan sementara Pansus Angket Pelindo II DPR RI.