Sidang Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai,"
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan kembali melaksanakan sidang perkara perdata terkait polemik di tubuh Partai Demokrat yang dilayangkan oleh Jhoni Allen Marbun kepada kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (24/3).
Sebagaimana diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan Jhoni atas pemecatan dirinya bersama beberapa kader partai dari Partai Demokrat oleh AHY sebagaimana telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Agenda sidang pertama, jam 09.00 WIB sampai selesai," berikut dikutip dari website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, turut mengugat tiga pihak yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan tergugat III.
Dalam sidang sebelumnya, selaku pihak pengguhat Jhoni Allen Marbun meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya kepada AHY sebesar Rp5,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatannya sebagai kader partai.
"Jadi kerugian materilnya Rp5,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen Slamet Hasan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Oleh sebab itu, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," tambahnya.
Sekedar informasi, gugatan lain yang dilayangkan oleh Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal kepada AHY pada sidang Selasa (23/3) telah dimohonlan untuk dicabut gugatanya.
Hal itu disampaikan, salah satu kuasa hukum Kubu Marzukie Alie, Slamet Hasan kalau kliennya telah meminta mencabut gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Baik terimakasih yang mulai kami pada sidang pertama hari ini menyampaikan terimakasih yang mulia. Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Slamet.
Baca juga:
Ikut KLB Demokrat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Dugaan Maladministrasi
Demokrat Soal Marzuki Cabut Gugatan Terhadap AHY: Mereka Akhirnya Sadar
Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya
Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan ke AHY: Mau Fokus Hasil KLB Demokrat
Sidang Perdana akan Dimulai, Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY