Sidang Pembuktian Dokumen, Kubu AHY Sebut Bukti dari Kubu Moeldoko Tidak Nyambung
"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara," kata Heru dalam keterangannya.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo, menyebut dokumen yang dibawa Partai Demokrat kubu Moeldoko tidaklah memenuhi syarat. Sebagaimana mestinya bahwa setiap upaya menggugat Keputusan Negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui Negara.
Hal itu disampaikan Heru usai mengikuti sidang gugatan dari kubu Moeldoko kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (15/9). Dengan agenda pembuktian dokumen.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Bagaimana Demokrat akan membantu kemenangan Prabowo? Kita harap nanti kalau Partai Demokrat sudah menyatakan secara resmi, itu juga akan tentu memberikan masukan-masukan melalui kader-kader atau putra putri terbaik untuk dipersatu di tim pemenangan," kata Budi.
"Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah Kongres adalah Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham. Sementara surat yang pihak Moeldoko sampaikan, diterbitkan oleh Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Lembaran Negara," kata Heru dalam keterangannya.
Heru menilai langkah Kemenkumham menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum sudahlah tepat. Karena itu, lanjut dia, sejak awal bahwa kegiatan KLB tersebut adalah upaya 'begal politik' yang illegal dan inkonstitusional.
"Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deliserdang," ujar Heru.
Ditambahkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, yang turut menyaksikan langsung persidangan menyebut bukti-bukti yang diserahkan Kubu Moeldoko tidaklah nyambung dengan dasar hukum
"Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama. Yaitu, satu dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu? Bukti yang diberikan tidak nyambung," sebutnya.
Hinca menilai bahwa hingga saat ini, proses persidangan berjalan dengan baik dan profesional. Majelis Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti.
Sementara untuk tahapan sidang selanjutnya adalah pengajuan Bukti Tambahan dan Saksi Fakta dari Pihak Moeldoko yang di agendakan pada tanggal 23 September 2021.
Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, KSP Moeldoko dan Jhonni Alen Marbun menggugat Menkumham RI di Pengadilan TUN Jakarta dengan No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjutak, serta Hakim Anggota Budiamin Rodding dan Sudarsono.
Baca juga:
Demokrat Tak akan Blok Dukungan untuk Tokoh Populer Capres
Demokrat Yakin Bisa Patahkan Bukti-Bukti KLB Moeldoko di Sidang PTUN
PKB Sarankan AHY Lapor Polisi Jika Dirugikan Kehadiran Buzzer
Berjasa, Alasan Demokrat Beri Penghargaan untuk SBY, Ani Yudhoyono dan Senior Partai
Iti Jayabaya Bubarkan Acara HUT Tandingan Demokrat Kubu Moeldoko di Tangerang
Polisi Minta Kubu Moeldoko Batalkan HUT Tandingan di Tangerang