Sidang Sengketa Pileg, Caleg PAN Klaim Suaranya Berkurang Akibat Suara Crazy Rich Surabaya Ini Bertambah
Caleg PAN mengajukan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama perseorangan.
Tim hukum Sungkono Mursyid Murdiantoro mengatakan perolehan suara Sungkono dan Tom memiliki selisih.
Sidang Sengketa Pileg, Caleg PAN Klaim Suaranya Berkurang Akibat Suara Crazy Rich Surabaya Ini Bertambah
Calon Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mengajukan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama perseorangan.
Dalam permohonannya, Sungkono memohon MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo).
Alasannya, tersapat selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN Nomor Urut 2 Arizal Tom Liwafa yang dikenal publik dengan julukan crazy rich Surabaya.
Tim hukum Sungkono Mursyid Murdiantoro mengatakan perolehan suara Sungkono dan Tom memiliki selisih.
- Perang Bintang Pilkada DKI 2024: Dari Jenderal, Menteri, Hingga Crazy Rich
- Mengenal Dinasti Gipo Keluarga Crazy Rich Surabaya, Berawal dari Santri Jadi Menantu Saudagar Cina
- Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
- Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Dia menyandingkan hasil suaranya di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara, sedangkan menurut termohon (KPU) di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.
"Pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Pengurangan suara Pemohon terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR," kata Mursyid di ruang sidang panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Sebelum mendaftarkan gugatan ke MK, Sungkono sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang. Namun, PAN membiarkan hal itu, sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya tidak diumumkan adanya perselisihan suara.
"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," ujar Mursyid.
Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Pemohon jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara.
"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk dirinya sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tutup Mursyid.