Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK
"Kepala daerah yang mampu mempersiapkan keluarganya harus menunggu keputusan MK," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak perihal surat edaran KPU nomor 302/VI/KPU/2015 yang disebut-sebut jadikan celah bagi kepala daerah untuk mundur di tengah masa jabatan demi membangun dinasti politik.
Tjahjo lebih menunggu sikap dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji surat edaran yang disebutkan oleh Ketua KPU bahwa kepala daerah yang mundur tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.
Adapun, kata Tjahjo, sesuai undang-undang setiap warga negara berhak dipilih dan memilih saat Pilkada. Sehingga, belum tentu MK menilai surat edaran tersebut dijadikan celah membangun dinasti politik.
"Kepala daerah yang mampu mempersiapkan keluarganya harus menunggu keputusan MK. UU menyebut hal ini hak asasi," kata Tjahjo usai rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
Namun, mantan Sekjen PDIP ini berharap, kepala daerah tak mundur dan tetap menghabiskan masa jabatannya di periode ia menjabat, apakah selama satu periode atau dua periode. Sebab, jika kepala daerah seperti ini baru dapat disebut sebagai petahana.
"Dinasti politik itu relatif. Tergantung dilihat dari sisi mana. Kalau memang maunya mundur ya tidak ada masalah, jangan menutup kesempatan orang lain. Hak asasi," tukasnya.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi II DPR mempertanyakan soal surat edaran tersebut dalam rapat kerja dengan KPU kemarin. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mempertanyakan asal muasal surat edaran ini.
"Coba tolong jelaskan bagaimana KPU bisa mengeluarkan surat edaran ini. Lalu jelaskan juga kepada kami soal defenisi petahana yang dimaksud di surat edaran. Jangan sampai merugikan para incumbent," ujar Arteria dalam rapat kerja dengan KPU, Rabu (24/6).
Senada dengan yang disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty yang menyampaikan keheranannya dengan surat edaran tersebut. "Tolong dijelaskan apa maksud dari surat edaran itu," kata dia.
Dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa Kepala Daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah hingga waktu pendaftaran. Jika Kepala Daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.
"Pengertian petahana yang dirujuk adalah mereka yang sedang menjabat. Jadi kalau masa kepengurusannya jatuh satu hari sebelum pencalonan, bukan petahana lagi," kata dia.
Husni menjelaskan, surat edaran tersebut segaris dari Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 Pilkada yang dibahas bersama dengan pemerintah dan DPR. Sehingga, ia membantah pihaknya telah membuat definisi baru tentang petahana.
Baca juga:
Ada ancam mengancam di rapat gabungan DPR, Polri dan Jaksa Agung
Tjahjo sebut persiapan dana pilkada serentak sudah 89,6 persen
Mendagri sebut anggaran pengamanan pilkada serentak masih bermasalah
Demi Pilkada serentak, Ical optimis Golkar tetap islah
Rapat dengan DPR, KPU dicecar soal petahana di surat edaran
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023